KOTOMONO.CO – Salam tertib, komandan!
Hari ini, saya benar-benar sangat berbahagia. Membaca sebuah berita tentang tindakan Satpol PP Kota Pekalongan yang begitu serius mengupayakan penertiban atas bangunan liar di atas tanggul sungai di Kelurahan Poncol, Kamis (11/11). Rasanya, bangga punya pasukan Satpol PP yang benar-benar tegas menegakkan Peraturan Daerah.
Yang lebih bikin saya bangga lagi, aksi turun ke lapangan ini justru berawal dari laporan warga. Artinya, Satpol PP menjadi pihak yang betul-betul perhatian pada keluh kesah warga. Kontan, kejadian ini pun merontokkan anggapan miring tentang Satpol PP.
Seperti disebutkan dalam berita yang diunggah di situs resmi Pemerintah Kota Pekalongan, sebanyak 38 bangunan liar itu digunakan untuk berbagai macam keperluan. Utamanya, sebagai tempat memenuhi kebutuhan hidup pemilik bangunan liar itu. Ada yang difungsikan sebagai warung, bengkel las, cuci motor, konter hp, laundry, tempat cukur rambut, gudang, Pos Kamling, dan sebagainya.
Kendati begitu, Satpol PP tidak main langsung angkut. Setelah menerima laporan warga, pihak Satpol PP mengecek kebenaran informasinya terlebih dahulu. Mengumpulkan data dan membuat pemetaan masalah. Setelah itu, dilakukan pula pembinaan kepada para penghuni atau pemilik bangunan liar itu.
Setidaknya, seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pekalongan, Pak Amaryadi, S.H. bahwa, “Di lapangan kami berikan pembinaan. Kami mengingatkan kepada pengguna tanah bantaran atau tanggul sungai agar tak mendirikan bangunan karena tanggul sungai sifatnya fasilitas umum, jika tak disesuaikan dengan peruntukannya menyalahi Perda No 5 tahun 2013 atau Perda No 5 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.”
Nah! Kalimatnya jelas, “Menyalahi Perda tentang Ketertiban Umum”. Kalau sudah menyalahi ya tentu mesti ditertibkan. Lha soal teknis penertibannya ya bisa bermacam-macam cara. Bisa dengan meminta pemilik atau penghuninya membongkar sendiri bangunan liarnya. Bisa juga dibongkar paksa, digusur atau diangkut. Asalkan, yang punya bangunan sudah diberi pembinaan tetapi masih membandel atau abai.
BACA JUGA: Mari Kita Sejenak Gelengkan Kepala untuk Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat
Tapi, rupanya laporan warga tentang keberadaan bangunan liar nggak cuma dari warga Kelurahan Poncol. Sebelumnya, hal serupa juga terjadi di kelurahan Medono. Di sana, ada bangunan liar yang berdiri di atas saluran air. Ajaibnya, sebelum Satpol PP membongkar paksa, eh pemilik bangunan liar itu sudah lebih dulu membongkar bangunan milik mereka dengan mandiri.
Wah wah wah, kesadaran kayak begini juga patut diapresiasi. Sebab, barangkali itu perihal yang langka ditemukan. Dan, yang lebih membuat saya bertanya-tanya, kira-kira apa ya mantra yang dirapalkan Satpol PP kepada warga di sana, hingga muncul kesadaran yang begitu?
“Harapannya di Kelurahan Poncol ini juga begitu, sadar untuk tak mendirikan bangunan liar di atas tanggul sungai, dan segera membongkar bangunannya. Karena sudah ada laporan dari warga tentu harus ditindaklanjuti,” begitu kata Pak Amaryadi.
Ini sungguh dahsyat! Patut kita apresiasi dan bangga atas kinerja Satpol PP Kota Pekalongan yang semakin hari semakin baik saja. Jadi kesannya mereka tidak cuma bertindak menertibkan Pengamen, Pengemis, dan Gelandangan yang itu-itu saja. Melainkan pelanggar-pelanggar perda yang lain pun turut disikat.
Pokoknya mantul sekali nggih buat seluruh jajaran Satpol PP! Panjenengan sedaya saged istikomah ngayahi tugas. Inggih punika, nglaksanakaken amanatipun paugeran ingkang arupi undang-undang. Tentu, hal mekaten niku sangat membantu Pemkot Pekalongan dalam mewujudkan makna dari nilai-nilai tagline kota “BATIK”: Bersih, Aman, Tertib, Indah, dan Komunikatif.
Saya jadi membayangkan jika seandainya bapak-bapak Satpol PP ini tidak maksimal menjalankan tupoksinya, bisa jadi apa kota “Batik” ini? Bersih dari sampah belum tentu, Aman juga enggak, Ketertiban semrawut, dan nggak mungkin indah wong bersih dari bangunan liar juga enggak.
Makanya, sudah sepantasnya jika seluruh warga Kota Pekalongan bareng-bareng mengucapkan “KESUWUN” dan memberi setinggi-tingginya apresiasi kepada Satpol PP. Nggak perlu standing applause bila ada truk atau mobil Satpol PP lewat. Cukup dukung mereka dengan membikin sebanyak-banyaknya laporan tentang bangunan liar, PGOT, tindak asulisa atau orang mesum atau apapun yang melanggar Perda terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum. Ngono bae. Gampang kan?
BACA JUGA: Saya Mendukung Semua Orang Mendirikan Minimarket Dekat Dengan Pasar, itu Tidak Melanggar Perda Kok!
Tetapi mekaten, Pak. Perlu saya sampaikan juga kepada Satpol PP Kota Pekalongan. Mungkin kalimat saya nggak pas atau gimana ya mohon dimaafken. Gini, Pak, supados citrane Satpol PP Kota Pekalongan langkung sae malih, kalau bisa ya jangan pandang bulu dalam menegakkan Perda, Pak.
Tulung, jangan pula menunggu adanya laporan warga. Kan warganya sudah sibuk mencari penghidupan mereka sendiri, sibuk membayar cicilan ini-itu, tagihan listrik, PDAM dan pula disuruh membayar pajak tahunan. Jadi, nyuwun tulunglah Pak, mereka ini dibantu. Bilamana ada yang nyalahi aturan ya langsung mawon otomatis berjalan penindakannya.
Terutama itu tuh bangunan yang ada di pinggiran sungai Kupang, di jalan Diponegoro depan Apotik Ibukota. Kemudian di sisi timur jalan Gatot Subroto sebelah selatan BBC Buaran juga ada kok toko yang mencaplok trotoar secara semi permanen. Oh Iya hampir saja ketinggalan, bangunan-bangunan seperti kompleks warung di sisi timur sebelah selatan perempatan Grogolan dan sepanjang dalan Hos Cokroaminoto Landungsari – Kuripan kayaknya sih itu berada di atas saluran air juga lho pak.
BACA JUGA: Kok Bisa Informasi Kebijakan Pemkot Pekalongan Nggak Sampai ke Warga?
Tulung nggih, Pak. Kula bocahe njenengan, Pak. Kula ugi ajrih menawi panjenengan paring duka. Sampun, mekaten mawon, Pak.
Salam tertib Pak !
komentarnya gan