Kotomono.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa penggeledahan di kantor Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Menteri Tri Rismaharini pada Selasa lalu (23/5/2023) terkait dengan bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pengeledahan di Kemensos terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat miskin di Indonesia. Oleh karena itu, KPK melaksanakan penggeledahan di Kemensos.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di Kemensos bertujuan untuk terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti yang kami miliki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk program keluarga harapan tahun 2020 hingga 2021 di Kemensos,” ujar Ali, seperti yang dikutip dari Detikcom, Rabu (24/5/2023).
Menanggapi hal ini, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berulang kali menyatakan bahwa dia tidak mengetahui tentang kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras tersebut. Dia mengaku belum menjabat sebagai Mensos saat bansos beras tersebut dilaksanakan. Risma baru dilantik pada tanggal 23 Desember 2020. Dia dipilih oleh Joko Widodo untuk menggantikan Juliar Batubara yang terjerat dalam kasus suap bansos Covid-19.
Meski demikian, Risma menilai program bansos beras tersebut aneh, terutama terkait penggunaan anggarannya.
“Hanya yang saya tahu, ini aneh. Ketika saya membaca, mengapa uangnya disalurkan melalui Dayasos, mengapa kemudian ada orang dari Lijamsos yang terlibat. Itu saja yang membuat saya heran. Tetapi, saya tidak tahu, kasusnya, kejadiannya seperti apa,” ucapnya.
Risma juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kebersihan dari korupsi di Kemensos. Jika para staf Kemensos tidak memperhatikan arahannya, maka kemungkinan kasus korupsi akan terulang kembali.
“Teman-teman di Kemensos juga tahu. Jika mereka tidak mengikuti apa yang saya sampaikan, maka kemungkinan kasus (korupsi) tersebut akan terulang kembali,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (24/5/2023).
Risma menyatakan bahwa dia tidak pernah memikirkan untuk melakukan korupsi. Hal ini karena dia tidak ingin menyakiti rakyat miskin yang menerima bansos.
“Saya sama sekali tidak berniat. Saya tidak pernah memikirkan hal itu. Apalagi saya tidak ingin menyakiti orang-orang miskin. Ini gila. Saya ingin mendapatkan neraka yang mana?” ujarnya.
Risma bahkan menyatakan bahwa dia tidak ragu-ragu untuk menggantikan bansos dengan uangnya sendiri. “Saya tidak akan ragu. Jika perlu, saya akan mengeluarkan uang pribadi,” tegasnya.
Jika dilihat lebih jauh, kasus bansos ini melibatkan kasus bansos PKH beras yang menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT TransJakarta, yaitu M. Kuncoro Wibowo. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Kuncoro, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; VP Operasi PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan GM PT PTP, Richard Cahyanto, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka saat ini juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
“Benar, sebagai bagian dari proses penyelidikan dan kebutuhan investigasi, KPK telah mengajukan tindakan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, kepada wartawan, seperti yang dikutip pada Rabu (24/5/2023).
Ali mengatakan bahwa proses pencegahan tersebut akan dilakukan selama enam bulan. Tindakan pencegahan ini juga dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Saat ini, kami mengajukan tindakan pencegahan selama enam bulan ke depan hingga bulan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali jika diperlukan,” ujar Ali.
***
Sumber: CNBC
(AI)
Berikan komentarmu