Kotomono.co – Baru-baru ini terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh juru parkir di salah satu minimarket yang ada di Bintaro, Tangerang Selatan. Peristiwa pengeroyokan terjadi karena pengunjung minimarket enggan membayar uang parkir yang diminta oleh juru parkir di minimarket tersebut. Karena pengunjung merasa tidak dibantu markirin motornya, tapi saat dia mau meninggalkan minimarket tiba-tiba ditagih uang parkir.
Bermula dari kata-kata kasar yang keluar dari mulut juru parkir yang ditujukan ke pengunjung minimarket dan pengunjung pun turun dari kendaraan dengan maksud untuk bicara baik-baik ke juru parkir. Akhirnya adu mulut pun terjadi dan tiba-tiba pengunjung mendapat serangan dari salah satu juru parkir yang lain. Bahkan berdasarkan aduan korban kepada polisi, salah satu dari juru parkir membawa pisau. Pengeroyokan ini dilakukan oleh lima orang juru parkir.
Juru Parkir
Berdasarkan pengertian yang ada di penelusuran Google, juru parkir atau tukang parkir bisa diartikan sebagai seseorang yang bekerja mengatur kendaraan yang masuk atau keluar di tempat parkir dan menjaga keamanan kendaraan yang ada di parkiran.
Biasanya juru parkir menagih uang parkir dengan memberi karcis kepada pemilik kendaraan. Tarif parkir pun tetap karena tidak bergantung pada waktu. Juru parkir biasanya memakai seragam tertentu dan rompi dilengkapi dengan peluit juga lalin traffic stick yang digunakan pada malam hari.
Kehadiran Juru Parkir yang Tidak Resmi
Selain itu, di tempat-tempat tertentu ada parkiran yang diatur oleh juru parkir yang tidak resmi. Bisa dibilang juru parkir liar ini mengatur kendaraan dengan tujuan untuk mendapatkan uang yang akan masuk ke kantong pribadinya, padahal lahan parkir bukan miliknya sendiri. Juru parkir liar bisa ditemukan di tempat makan tertentu, minimarket, toko-toko besar, dan bisa juga pasar tradisional.
BACA JUGA: Menguak Alasan Masyarakat Enggan Bayar Tiket Masuk Kawasan Pantai Sigandu Batang
Padahal minimarket di Indonesia seperti Indomaret dan Alfamart itu ada tulisan “Parkir Gratis”. Berarti seharusnya kalo pelanggan atau hanya sekadar pengunjung markirin kendaraannya di halaman minimarket kan tidak bayar ya.
Tapi kenyataannya di beberapa minimarket ada juru parkir liar yang membuat pengunjung agak kesal dan bisa saja misuh di belakang. Ya gimana nggak misuh, masuk cuma sebentar tapi harus ngeluarin uang lagi. Apalagi kalo ternyata barang yang dicari nggak ada. Tambah-tambah kesal dong pastinya.
Hal tersebut bisa jadi penyebab kericuhan di minimarket, seperti yang terjadi di salah satu minimarket di Bintaro. Juru parkir melakukan pengeroyokan kepada pengunjung minimarket karena pengunjung enggan membayar parkir.
Padahal seharusnya jika pengunjung tidak mau membayar pun tidak masalah karena memang tempat parkir gratis dan dari pihak minimarketnya juga tidak meminta uang parkir kepada pengunjung. Bastari Akmal, Manager Communication Executive Director PT. Indomarco Prismatama kepada Detik.com, mengatakan bahwa Indomaret tidak pernah memungut biaya parkir dan tidak mempekerjakan petugas parkir.
BACA JUGA: Antara Depok, Kaesang, dan Skeptisisme Darrell Huff
Jika merujuk pada Pasal 368 ayat (1) KUHP, juru parkir liar ini bisa dipidanakan karena melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap pengunjung minimarket. Juru parkir liar memaksa pengunjung mengeluarkan uang untuk parkir. Selain itu, juru parkir juga bisa mendapat hukuman dari pemerintah daerah.
Tidak Hanya di Indomaret
Seperti yang sudah disebutkan pada paragraf sebelumnya, tidak hanya di minimarket saja praktik penarikan uang parkir ini terjadi. Di tempat makan yang cukup terkenal dengan ayam gorengnya pun ada juru parkir yang menarik uang parkir.
Entah itu resmi atau tidak seharusnya tidak perlu dong pengunjung mengeluarkan uang lagi setelah mereka mengeluarkan uang untuk membeli makanan yang ada di tempat makan tersebut. Apalagi jika juru parkir sama sekali tidak membantu pengunjung untuk markirin kendaran hanya sekadar duduk saja, tapi giliran pengunjung siap untuk naik ke motornya juru parkir pun ikut berdiri dan menghampiri serta menagih uang parkir.
BACA JUGA: Tampang Santri Belum Tentu Suci
Bolehlah bayar parkir tapi kan seharusnya kita selaku orang yang mengeluarkan uang juga bisa dapet pelayanan yang seharusnya. Selain diparkirin motornya misal, juga dibantu nyebrang jalan atau sekadar motor dikasih penutup biar nyaman kalo mau dipakai lagi nggak kepanasan itu dudukan motornya.
Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana pengelola jasa parkir harus beritikad baik dalam melayani konsumen. Konsumen berhak merasa aman, nyaman dan mendapat pelayanan yang baik saat meninggalkan kendaraan di tempat parkir.
Komentarnya gan