• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term of Service
  • FAQ
Kotomono.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • PLESIRAN
  • DAEBAK
  • WIBU
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • NYASTRA
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • RELEASE
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • PLESIRAN
  • DAEBAK
  • WIBU
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • NYASTRA
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • RELEASE
No Result
View All Result
Kotomono.co
No Result
View All Result
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • PLESIRAN
  • DAEBAK
  • WIBU
  • LAINNYA
Home KILASAN

Komnas Perempuan Protes, Minta SEMA Larangan Nikah Beda Agama Dicabut

Kilasan by Kilasan
Juli 29, 2023
in KILASAN
Komnas Perempuan Protes, Minta SEMA Larangan Nikah Beda Agama Dicabut

Image by freepic.diller on Freepik

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kotomono.co – Komnas Perempuan mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

“SEMA ini merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian lembaga negara pada pelaksanaan kewajiban konstitusional dan hak hukum warga negara, serta bentuk diskriminasi lembaga negara dalam bidang perkawinan,” ucap Komisoner Komnas Perempuan Dewi Kanti di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Komnas Perempuan menilai bahwa pengakuan perkawinan warga negara yang berbeda agama telah mendapatkan pengakuan melalui pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Dengan penjelasan pasal yang menyatakan yang dimaksud dengan, Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama,” sambung Dewi.

Dewi menambahkan, perempuan mengalami stigma lebih dibandingkan laki-laki ketika memilih melakukan pernikahan beda agama. Pengaduan ke Komnas Perempuan, kata Dewi, menunjukkan perempuan yang menikah beda agama dianggap melakukan zina, sebagai anak diusir dari rumahnya, dan rentan mengalami kekerasan dari keluarga. Selain itu, Dewi menyatakan bahwa hal serupa dialami oleh perempuan penghayat yang melakukan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai dampak sosial terhadap anak-anak yang dilahirkan, termasuk kerentanan perempuan menjadi korban KDRT.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengingatkan Mahkamah Agung bahwa ada kewajiban Indonesia sebagai negara pihak yang hak-hak warga negaranya juga telah dijamin dalam Kovenan Internasional – International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) – yang telah menjadi hukum nasional UU Nomor 12 Tahun 2005 sebagaimana tertuang pada Pasal 2.

“Termasuk hak dalam perkawinan sebagaimana tertuang pada pasal 14 dan dan Pasal 23 ICCPR juga Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah menjadi hukum nasional UU Nomor 11 Tahun 2005 sebagaimana tertuang pada Pasal 2, termasuk hak dalam perkawinan sebagaimana tertuang pada Pasal 10 konvensi tersebut,” tegas Veryanto.

Veryanto menambahkan, dari hasil FGD Komnas Perempuan 2022, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyampaikan sejak 2005 telah ada 1.655 pasangan berbeda agama/kepercayaan telah menikah. Bahkan di 2010 diklaim mencapai 233 ribu pasangan yang menikah beda agama/kepercayaan.

Veryanto juga menyampaikan, dari informasi yang disampaikan oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (2022), mencatatkan bahwa ada 34,6 juta pasangan kawin berstatus ‘kawin belum tercatat’, di antaranya karena perkawinan tersebut beda agama. “Perkawinan tidak tercatatkan memberikan dampak hambatan pada kehidupan perempuan dan pemenuhan hak-haknya,” tambah Veryanto

Soal Larangan Beda Agama, Setara Institute: Kemunduran!

Sementara itu, Setara Institute menilai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pernikahan yang berbeda agama sebagai sebuah kemunduran dan penyempitan ruang bagi progresivitas dunia peradilan.

“Kemunduran dan penyempitan ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Ia mengungkapkan bahwa beberapa Pengadilan Negeri telah menunjukkan kemajuan dalam menjamin hak-hak warga negara dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Halili menjelaskan secara substansial bahwa SEMA tersebut tidak sesuai dengan kebhinekaan Indonesia dan dasar negara Pancasila.

“Fakta objektif mengenai identitas warga negara yang beragam, termasuk dari segi agama, seharusnya semakin mendorong perangkat penyelenggaraan negara pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang lebih baik bagi seluruh warga negara dengan identitas yang beragam,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa situasi demokrasi Indonesia telah memburuk dalam lima tahun terakhir. Defisit tersebut tidak hanya menimpa cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, melainkan juga yudikatif. Apalagi, kata Halili, SEMA ini dikeluarkan sebagai akibat tekanan dari politisi, termasuk Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, yang datang ke Mahkamah Agung dan meminta pembatalan penetapan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SEMA sebenarnya seharusnya hanya berfungsi sebagai instrumen untuk penyeragaman putusan pengadilan secara internal dan terkait administrasi peradilan, bukanlah instrumen untuk membatasi kebebasan hakim dalam melakukan pembuktian, memberikan penafsiran, dan mengambil keputusan yang adil sesuai dengan bukti-bukti dalam proses hukum yang berlangsung dalam persidangan pada masing-masing pengadilan.

“Dalam pandangan kami, kewajiban negara dalam perkawinan antar warga negara bukanlah memberikan pembatasan atau restriksi, melainkan menghormati dan melindungi pilihan masing-masing warga negara. Kewajiban negara hanyalah mencatat perkawinan warga negara dan memberikan keadilan dalam layanan administrasi terkait,” terang Halili.

Setara mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk berani mencabut SEMA tersebut dan mendorong DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi UU Perkawinan Tahun 1974.

“Perkawinan yang sah tidak hanya dilakukan berdasarkan agama, tetapi juga perkawinan sipil. Selain itu, pada dasarnya negara harus membangun hukum perkawinan yang sesuai dengan Pancasila dan kebhinekaan,” katanya

***
Sumber: Tirto Id
(AI)

Artikel Terkait

Benang Kusut Pencemaran Sungai Bumirejo

Tok! MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Kronologi Polisi Tembak Polisi Anggota Densus 88 di Bogor

Tags: Berita NasionalKilasanKomnas PerempuanPernikahanSetara Institute
❯ Ikuti kami ❮

Selalu dapatkan berita dan informasi terupdate dari Kotomono di:

Kilasan

Kilasan

Update-update berita kilas terbaru dan viral

Sapa Tahu, Tulisan ini menarik

Benang Kusut Pencemaran Sungai Bumirejo

Benang Kusut Pencemaran Sungai Bumirejo

September 7, 2023
147
MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Tok! MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Agustus 9, 2023
142
Kronologi Polisi Tembak Polisi Anggota Densus 88

Kronologi Polisi Tembak Polisi Anggota Densus 88 di Bogor

Juli 28, 2023
143
Cinta Mega Dipecat PDIP Imbas Main Slot saat Rapat - Segini Harta Kekayaannya

Cinta Mega Dipecat PDIP Imbas Main Slot saat Rapat, Segini Harta Kekayaannya

Juli 26, 2023
140
Babak Baru Kontroversi Al Zaytun Panji Gumilang

Babak Baru Al Zaytun: Panji Gumilang Gugat Waketum MUI Rp 1 Triliun

Juli 11, 2023
139
Dampak Roleplay Game Viral di Tiktok

Roleplay Game Viral di Tiktok: Perhatikan Dampak Negatifnya Bagi Anak

Juni 20, 2023
141
Load More
Next Post
See You in My 19th Life

3 Alasan Mengapa Kamu Harus Menonton Drama Korea "See You In My 19th Life"

Menu Diet Ala Selebriti Korea

Menu Diet Ala Selebriti Korea, Seminggu Bisa Turun 10 Kg

Agrowisata Lembah Asri Purbalingga

Wisata Lembah Asri Purbalingga, Agrowisata Kece di Lereng Gunung Slamet

Komentarnya gan

Ada Informasi yang Salah ?

Silakan informasikan kepada kami untuk segera diperbaiki. Pliss "Beritahu kami" Terima kasih!

TERBARU

4 Sosok Idol K-Pop yang Sukses Jadi Aktor Dalam Drama Korea

3 Rekomendasi Terbaik Anime Mirip Naruto, Plek Ketiplek!

Semakin Kehilangan Arah, Chelsea Merindukan Sosok Big Rom?

11 Tempat Promosi Album Solo Layover V BTS, Yeontan Debut on Stage!

The Weekend Away (2022): Liburan yang Berujung Pilu

Upacara Metatah: Mengupas Kekayaan Tradisi dan Makna Mendalam

Peran Masyarakat Dalam Melestarikan Budaya Dan Tradisi

LAGI RAME HARI INI

Homestay Cahaya Sikunir

14 Homestay dan Villa di Dieng, Cocok Buat Rombongan juga Keluarga

Juli 11, 2023
1.4k
Filosofi Sapu Lidi

Sapu Lidi: Dari Falsafah, Penolak Bala, Penolak Hujan, Hingga Cerita Rakyatnya

Maret 31, 2022
2.1k
Peta Kelurahan Kauman Pekalongan

Sejarah Asal-usul Kelurahan Kauman Kota Pekalongan

Maret 15, 2019
888
Batik Motif Jlamprang Pekalongan

Sejarah Batik Jlamprang Motif Khas Kota Pekalongan

Agustus 25, 2017
12.4k
Wisata Tawangmangu Terbaru - Sakura Hills

18 Wisata Tawangmangu Hits 2023, Pas Buat Liburan Seru!

Februari 18, 2023
3.7k
Bapak Psikologi Modern - Wilhelm Wundt

Wilhelm Wundt dan Kontribusinya dalam Psikologi Modern

Oktober 26, 2022
589
Rekomendasi iPhone Harga Rp 5 Jutaan - iPhone XR

7 Rekomendasi iPhone Harga Rp 5 Jutaan, Cocok Buat Kamu

Agustus 12, 2023
451
Sate Winong Mustofa Purworejo

10 Rekomendasi Kuliner Enak di Purworejo Tahun 2023

November 9, 2021
9k
Alasan Kenapa Orang Tidak Memasang Foto Profil WhatsApp

Alasan Kenapa Orang Tidak Memasang Foto Profil WhatsApp

Januari 25, 2023
1.6k
Jenis Ketawa yang Sering Dipakai Orang Saat Chat

Arti Jenis Ketawa yang Sering Dipakai Orang Saat Chattingan

Januari 3, 2023
3.2k
header-kotomono

RINGAN-RINGAN SEDAP

 

TENTANG  /  DISCLAIMER  /  KERJA SAMA  /  KRU  /  PEDOMAN MEDIA SIBER  / INDEKS /  KIRIM ARTIKEL

© 2023 KOTOMONO.CO - ALL RIGHTS RESERVED.
DMCA.com Protection Status
No Result
View All Result
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • DAEBAK
  • PLESIRAN
  • KILASAN
  • LAINNYA
    • NYASTRA
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • RELEASE
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Login
  • Sign Up

Kerjasama, Iklan & Promosi, Contact : 085326607696 | Email : advertise@kotomono.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In