MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengalami perubahan dalam hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana.

MA memutuskan bahwa Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sebuah perubahan dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadapnya.

“Keputusan ini menetapkan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan yang diambil dari laman resmi MA pada hari Selasa (8/8).

TERBARU

LAGI RAME HARI INI

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.