Putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengalami perubahan dalam hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana.
MA memutuskan bahwa Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sebuah perubahan dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadapnya.
“Keputusan ini menetapkan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan yang diambil dari laman resmi MA pada hari Selasa (8/8).