• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term of Service
  • FAQ
Kotomono.co
  • Login
  • Register
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • NYASTRA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • OH JEBULE
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • NYASTRA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • OH JEBULE
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
No Result
View All Result
Kotomono.co
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • NYASTRA
  • LAINNYA
Tersangka kasus mafia minyak goreng

Foto: Tribun

Menanti Hukuman Berat Bagi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Roli Pebrianto by Roli Pebrianto
Mei 6, 2022
in ESAI
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KOTOMONO.CO – Berita yang viral akhir-akhir ini yang membikin kita semua mangkel adalah kasus korupsi minyak goreng yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW serta tiga orang dari pihak swasta. Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Bagaimana tidak, ditengah kesusahan yang dialami oleh masyarakat, mereka jsutru tidak memiliki rasa empati kepada masyarakat, justru mereka memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam keadaan seperti ini, masyarakat betul-betul sangat berharap kepada Penegak Hukum di negeri ini agar menerapkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi ini. Pertanyaannya adalah apakah penegak hukum akan benar-benar mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku ?

BACA JUGA: Mari Kita Sejenak Gelengkan Kepala untuk Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat

Perbuatan Para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat, kata Jaksa Agung (ST. Burhanuddin) dalam jumpa pers, sebagaimana dilansir BBC News Indonesia.

Menurut Jaksa Agung, tersangka IWW telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Kasus tersebut tidak boleh hanya berhenti pada pejabat perorangan saja sebab bukan tidak mungkin korporasi pun ikut terlibat, sehingga korporasi harus diduga terlibat. Artinya negara hadir dan negara jangan sampai kalah dalam kasus korupsi “berjamaah” tersebut.

BACA JUGA: Surat Terbuka untuk Mahasiswa yang Hobinya Rebahan

Pejabat-Pejabat di Perusahaan tersebut tentu bekerja untuk dan atas nama korporasi. Mereka tentu menerima fasilitas kemudahan dari oknum pejabat pemerintahan dan saling menguntungkan. Tersangka dari pihak perusahaan produsen minyak goreng tentu tidak lepas dari hubungan kerja dalam melakukan kejahatan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah, sehingga mereka bekerja tentu untuk dan atas nama korporasi. Sehingga sudah seharusnya korporasi tempat para tersangka tersebut bekerja juga diperiksa karena dugaan kuat bahwa kejahatan tersebut bisa menjadi kejahatan korporasi dan harus diberikan sanksi yang tegas.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

BACA JUGA: Berkat Pengalaman Kena Tilang Elektronik, Saya Jadi Tahu Kelemahannya

Para Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE), dan akhirnya diterbitkan persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian perekonomian negara, yaitu harga yang mahal serta kelangkaan stok minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Atas perbuatan Para Tersangka menyebabkan kelangkaan dan adanya penimbunan oleh produsen untuk dijual dengan harga tinggi, sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 107 jo. Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Masyarakat tentu akan menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng. Kalau tidak, maka akan timbul distrust masyarakat kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Tidak Tuntas, Negara Ini Mau Dibawa ke Mana?

Para Tersangka kasus juga dimungkinkan untuk dijatuhkan hukuman maksimal, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Penegak Hukum (dalam hal ini Kejaksaan Agung) dapat menerapkan Pasal-Pasal di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jika merujuk UU Tipikor, para tersangka diduga sudah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sehingga sudah tepat jika Penyidik memaksimalkan ketentuan-ketentuan dalam UU Tipikor. Penerapan ancaman hukuman yang maksimal bagi Para Tersangka sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang harus rela mengantre membeli minyak goreng bersubsidi karena adanya kelangkaan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan.

Baca Tulisan-tulisan Menarik dari Roli Pebrianto Lainnya

Artikel Terkait

Jajanan Khas Bulan Puasa Wong Batang #2

Yang Diperjuangkan Feminis: Merangkul Korban Kekerasan Seksual hingga Membuka Pintu Laki-laki Menjadi Bapak Rumah Tangga

Sadfishing Bukan Budaya Kita, Budaya Kita Membagikan Meme Kocak

Tags: Berita NasionalEsaiHukumanJaksa AgungKasus KorupsiKemendagMafiaMinyak GorengOpiniTrending Topic
Dapatkan berita terupdate dari Kotomono di:
Roli Pebrianto

Roli Pebrianto

Penulis dan Penikmat Kopi

Sapa Tahu, Tulisan ini menarik

Jajanan Khas Ramadhan - Es Barteh

Jajanan Khas Bulan Puasa Wong Batang #2

Maret 17, 2023
141
Yang Diperjuangkan Feminis

Yang Diperjuangkan Feminis: Merangkul Korban Kekerasan Seksual hingga Membuka Pintu Laki-laki Menjadi Bapak Rumah Tangga

Maret 9, 2023
158
Sadfishing Bukan Budaya Kita, Budaya Kita Membagikan Meme Kocak

Sadfishing Bukan Budaya Kita, Budaya Kita Membagikan Meme Kocak

Maret 8, 2023
226
Megono Khas Pekalongan

Megono Khas Pekalongan Bukan Cuma Cecek, Berikut Jenis Lainnya

Maret 7, 2023
160
Kelebihan TikTok Shop

Kelebihan TikTok Shop yang Tidak Dimiliki Marketplace Lain

Maret 3, 2023
158
Lagu JKT48 Tema Kehidupan Sampai Percintaan

6 Lagu JKT48 yang Mungkin Relate Denganmu, Tema Kehidupan Sampai Percintaan

Februari 24, 2023
263
Load More
Next Post
Tradisi Syawalan Balon Udara Pekalongan

5 Tradisi Syawalan di Pekalongan yang Sayang Untuk Dilewatkan

Kisah Perjalanan Sukses Samsung

Memetik Pelajaran dari Suksesnya Sang Raja Gadget Samsung

Wisata Hits Batang - Way Kambang Selopajang

Taman Rekreasi Way Kambang Edupark Batang

komentarnya gan

Ada Informasi yang Salah ?

Silakan informasikan kepada kami untuk segera diperbaiki. Pliss "Beritahu kami" Terima kasih!

TERBARU

Banda Neira: Serpihan Surga Bagian Timur Indonesia

Cerpen: Burung Kakaut

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Rekomendasi Hotel Staycation Jogja, Under 500 Ribu!

AESPA Comeback Bulan Mei: Sang Leader K-Pop Gen 4 Telah Kembali

Jajanan Khas Bulan Puasa Wong Batang #2

Ikan Kembung: Khasiat, Nutrisi, dan Resep Olahannya yang Lezat

LAGI RAME HARI INI

Resensi Buku Loneliness is My Best Friend karya Alvi Syahrin

Kamu Tidak Sendirian, Karena Kamu Punya Kamu

November 1, 2022
1.2k
Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Maret 18, 2023
180
Review Film Unlocked (2023) Netflix Korea

Review Film Unlocked (2023): Bikin Parno!

Februari 26, 2023
267
Wisata Hits Bandung - Talaga Pineus Riverside Camp Pangelangan

Talaga Pineus Riverside Camp Itu Tempat Camping Asyik Tanpa Ribet

Agustus 13, 2022
2.7k
Senopati dan ratu kidul

Kisah Misteri Bahurekso, Rantamsari Dan Serabi Kalibeluk Batang

Maret 14, 2018
10k
Wisata hits Purwokerto - Menggala Ranch

Menggala Ranch Banyumas, Wisata Ala View New Zealand di Jawa Tengah

Mei 25, 2022
5.6k
Kelemahan Sistem Tilang Elektronik ETLE

Berkat Pengalaman Kena Tilang Elektronik, Saya Jadi Tahu Kelemahannya

Maret 4, 2022
2.1k
Review Buku Novel Ezaquel

Resensi Novel Ezaquel Karya Siti Habibah

April 12, 2022
2.3k
Dewi-Rantamsari-Dewi-Lanjar

Kisah Misteri Dewi Rantamsari Yang Melegenda

Oktober 16, 2018
18.1k
Legenda Dewi Lanjar Pantai Utara

Kisah Legenda Asal-usul Dewi Lanjar

Agustus 12, 2016
38.1k
header-kotomono

RINGAN-RINGAN SEDAP

 

TENTANG  /  DISCLAIMER  /  KERJA SAMA  /  KRU  /  PEDOMAN MEDIA SIBER  /  KIRIM ARTIKEL

© 2023 KOTOMONO.CO - ALL RIGHTS RESERVED.
DMCA.com Protection Status
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-POPers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • NYASTRA
    • OH JEBULE
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Login
  • Sign Up

Kerjasama, Iklan & Promosi, Contact : 085326607696 | Email : advertise@kotomono.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In