• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term of Service
  • FAQ
Kotomono.co
  • Login
  • Register
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • OTOMONO
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • NYASTRA
    • FIGUR
    • OH JEBULE
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • OTOMONO
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • NYASTRA
    • FIGUR
    • OH JEBULE
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
No Result
View All Result
Kotomono.co
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • OTOMONO
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • LAINNYA
Soal larangan rokok batangan atau ketengan oleh pemerintah

Perihal Larangan Jual Rokok Ketengan, ini Cara Mengakalinya

El-Nandemar by El-Nandemar
Januari 17, 2023
in NYAS-NYIS
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KOTOMONO.CO – Dari tahun ke tahun, permasalahan rokok memang masih belum ada titik temu. Di sisi lain merusak kesehatan, tetapi di sisi lain menjadi sumber pemasukan bagi negara. Mungkin itu sebabnya pemerintah tetap tidak berani mengambil keputusan untuk melarang keberadaan rokok secara total di Indonesia ini.

Angka perokok aktif di Indonesia tidaklah sedikit, bahkan meningkat. Dan itu tidak saja didominasi oleh orang dewasa yang punya uang lebih, mereka yang finansialnya sangat di bawah standar pun banyak yang menjadi ahli hisap benda yang bahan bakunya dari tembakau ini. Belum lagi anak-anak pelajar yang ingin terlihat gagah-gagahan dengan memutar-mutar sebatang rokok di jemari mereka, sangat banyak juga.

Berbagai cara sudah dicoba oleh pemerintah kita untuk mengurangi angka perokok di negeri ini. Mulai dari menaikkan pajak, melarang masyarakat mengkonsumsi rokok di ruang maupun sarana publik, memberi ancaman melalui tulisan pemberitahuan bahaya efek merokok yang bahkan dilengkapi dengan gambar yang cukup mengerikan untuk dilihat oleh siapa saja, tetapi itu semua masih belum membuahkan hasil.

Dan kini, Pak Presiden Jokowi membuat peraturan terbaru untuk masalah rokok ini, yaitu dengan membuat kebijakan untuk tahun 2023 tidak boleh lagi menjual rokok batangan atau bagi para penikmat rokok biasanya disebut rokok ketengan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Alasan dibuat peraturan ini adalah agar masyarakat tidak terlalu mudah mendapatkan rokok sehingga angka kesehatan masyarakat meningkat. Jadi harapannya adalah dengan tidak mudahnya rokok batangan didapat, maka angka penyakit yang disebabkan oleh rokok akan jauh berkurang pada angka serendah-rendahnya.

Rokok ketengan atau umum kita sebut dengan batangan adalah solusi yang dipakai oleh mereka yang ingin merokok tetapi tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli satu bungkus yang harganya memang relatif mahal. Dengan membeli batangan, mereka hanya mengeluarkan uang yang tidak banyak, cukup dengan merogoh kantong beberapa ribu rupiah saja, maka akan bisa mereka nikmati rokok tersebut sendirian. Rokok-rokok batangan ini juga yang sering dikonsumsi oleh para pelajar karena harganya sangat cocok dengan keuangan mereka.

BACA JUGA: Alasan yang Bisa Dipakai Shin Tae-yong atas Kekalahan Indonesia di Piala AFF

Pertanyaannya, apakah kebijakan ini akan efektif untuk menekan angka pengguna rokok? atau masih akan bernasib sama seperti kebijakan-kebijakan lainnya? yaitu dianggap angin lalu saja alias nggak digubris!

Kita adalah warga Indonesia, masyarakat yang dituntut kreatif untuk bisa mengakali segala macam bentuk larangan-larangan yang dibuat, meskipun larangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kebaikan setiap warganya.

Mereka para perokok ini pasti memiliki beberapa strategi agar tetap bisa menikmati rokok meski dengan isi kantong yang sangat terbatas. Dan sepengamatan saya, mungkin beberapa cara berikut akan mereka gunakan untuk tetap bisa membeli rokok meskipun aturan larangan membeli rokok batangan diterapkan.

Pertama adalah dengan cara patungan. Cara ini biasa dipakai oleh para pelajar atau mungkin saja pengangguran yang memiliki uang tak cukup untuk membeli rokok bungkusan. Masing-masing para perokok bermodal cekak ini akan mengumpulkan uang dengan jumlah yang kadang rata dan kadang ada yang hanya menyumbang alakadarnya.

BACA JUGA: Menyoal Sanksi “Ringan” Kelakuan Remaja yang Kelewat Batas

Setelah uang terkumpul, maka mereka akan membeli rokok yang merknya sudah mereka sepakati bersama. Kemudian setelahnya mereka akan menikmati rokok tersebut bersama-sama hingga habis. Biasanya disertai dengan segelas kopi yang juga dinikmati bersama-sama juga.

Cara patungan ini pastinya akan dilakukan oleh semua penikmat rokok dari berbagai kalangan setelah peraturan larangan membeli rokok batangan ini mulai diberlakukan.

Kedua adalah dengan cara membeli rokok ilegal. Rokok ilegal kini sedang marak. Dengan merk-merk yang belum begitu familiar dengan telinga kita, mereka hadir dalam dunia per-asap-an di tanah air ini dengan desain kemasan yang dibuat hampir-hampir mirip mengikuti desain kemasan rokok legal yang berharga mahal.

Tetapi, harga rokok ilegal ini dibanderol dengan harga yang sangat jauh lebih murah dari rokok legal yang ada. Dengan harga yang sangat terjangkau tersebut, saya yakin permasalahan larangan membeli rokok ketengan tidak lagi menjadi kendala bagi para perokok.

Masalah rasa, itu tidak akan menjadi soal. Karena kebanyakan para perokok tidak pernah memikirkan rasa, bagi mereka yang terpenting adalah bisa ber-asap setiap harinya.

BACA JUGA: Strategi Politik Dibalik Gelar Tituler Untuk Deddy Corbuzier

Kemudian ketiga adalah mencari penjual rokok yang nakal. Ciri khas dari sesuatu yang dilarang adalah memunculkan rayuan untuk melanggarnya. Dengan adanya larangan ini bukan berarti para penjual akan mematuhinya. Karena memang dilarang untuk menjual rokok secara ketengan, belum ada sistem yang bisa mengawasi para pedagang rokok yang jumlahnya sangat banyak ini.

Terutama kios-kios kecil yang bertebaran di pinggiran jalan dan juga pelosok-pelosok kampung. Bagaimana cara mengawasi mereka. Tanpa ada pengawasan yang ketat saya yakin, larangan tersebut akan diabaikan saja.

Jadi, apakah penerbitan peraturan larangan menjual rokok batangan ini akan menjadi solusi terbaik untuk masalah yang sudah sangat lama ini? Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Saya kok pesimis, ini nggak ngefek juga

BACA Tulisan-tulisan menarik dari El-Nandemar lainnya.

Tags: JokowiNyas-NyisOpiniRokokRokok BatanganRokok Ilegal

Mau Ikutan Menulis?

Kamu bisa bagikan esai, opini, pengalaman, uneg-uneg atau mengkritisi peristiwa apa saja yang bikin kamu mangkel. Karya Sastra juga boleh kok. Sapa tahu kirimanmu itu sangat bermanfaat dan bisa dibaca oleh jutaan orang. Caranya? Klik disini


El-Nandemar

El-Nandemar

anak baik yang tidak terlalu suka dengan keramaian.

Sapa Tahu, Tulisan ini menarik

TPA Degayu Kota Pekalongan

Solusi Jitu Ketika TPA Kota Pekalongan Over Kapasitas

Januari 27, 2023
170
Berita Viral Bayi Diberi Kopi Susu

Perihal Bayi Diberi Minum Kopi, Ternyata Pengguna Medsos Juga Perlu SIM

Januari 24, 2023
153
Pernikahan Dini Pelajar Hamil Di Luar Nikah

Saran Kepada Bupati Daerah dan Gubernur untuk Mengatasi Banyaknya Pelajar yang Hamil di Luar Nikah

Januari 24, 2023
210
Literasi di Pekalongan

Job Seeker Pekalongan Minim Literasi, Komentar Postingan Medsos Buktinya

Januari 23, 2023
185
Biaya Haji 2023

Menag Betul, Biaya Haji 2023 Memang Perlu Naik

Januari 21, 2023
165
Lagu Korea yang Mengusung Kesehatan Mental Selain BTS

Lagu Korea yang Mengusung Kesehatan Mental Selain BTS

Januari 20, 2023
160
Load More

Komentarnya gan


Ada Informasi yang Salah ?

Silakan informasikan kepada kami untuk segera diperbaiki. Pliss "Beritahu kami" Terima kasih!


TERBARU

Gembira Loka Zoo, Taman Rekreasi Satwa Terbesar Di Jogja

Surat Cinta Untuk Starla The Series: Yakin Bikin Penasaran

Kripala Dekso Coffee and Resto, Spot Kuliner Ciamik di Jogja Bagian Barat

Menikmati Tanggal Tua Dengan Sate Kere Khas Solo

Solusi Jitu Ketika TPA Kota Pekalongan Over Kapasitas

Berkat Budaya Wong Batang Ini, Uang Receh Masih Dibutuhkan

5 Macam Love Language Menurut Dr. Grey Chapman, Yuk Kenali!

LAGI RAME HARI INI

Sinopsis Dorama Silent (2020)

Dorama Silent (2022): Drama Bagus dengan Premis Menarik, Tapi Nanggung

November 17, 2022
1.5k
Wisata hits Purwokerto - Menggala Ranch

Menggala Ranch Banyumas, Wisata Ala View New Zealand di Jawa Tengah

Mei 25, 2022
5k
Shuntaro Chishiya dalam serial Alice in Borderland

Membedah Karakter Shuntaro Chishiya di Serial Alice in Borderland

Januari 11, 2023
453
Sate Winong Mustofa Purworejo

10 Rekomendasi Kuliner Enak di Purworejo Tahun 2023

November 9, 2021
5.1k
Resensi Buku Loneliness is My Best Friend karya Alvi Syahrin

Kamu Tidak Sendirian, Karena Kamu Punya Kamu

November 1, 2022
773
Review Buku Novel Ezaquel

Resensi Novel Ezaquel Karya Siti Habibah

April 12, 2022
1.7k
Florawisata D’Castello Ciater, Wisata Hits Subang Bak di Negeri Dongeng

Florawisata D’Castello Ciater, Wisata Hits Subang Bak di Negeri Dongeng

Juni 11, 2022
2.6k
Legenda Dewi Lanjar Pantai Utara

Kisah Legenda Asal-usul Dewi Lanjar

Agustus 12, 2016
37.6k
Sinopsis dan Review Novel Laut Bercerita

Tentang Sosok Kinan, Si Wanita Tangguh dari Novel Laut Bercerita

September 6, 2022
794
Resensi Novel Janji karya Tere Liye

Janji Bukan Sekedar Janji dari Novel Terbaru Tere Liye

September 15, 2022
1.2k
header-kotomono

RINGAN-RINGAN SEDAP

 

TENTANG  /  DISCLAIMER  /  KERJA SAMA  /  KRU  /  PEDOMAN MEDIA SIBER  /  KIRIM ARTIKEL

© 2023 KOTOMONO.CO - ALL RIGHTS RESERVED.
DMCA.com Protection Status
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • OTOMONO
  • K-POPers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • NYASTRA
    • OH JEBULE
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Login
  • Sign Up

Kerjasama, Iklan & Promosi, Contact : 085326607696 | Email : advertise@kotomono.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In