• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term of Service
  • FAQ
Kotomono.co
  • Login
  • Register
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • NYASTRA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • OH JEBULE
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • NYASTRA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • OH JEBULE
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
No Result
View All Result
Kotomono.co
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • NYASTRA
  • LAINNYA
Kasus Pembuang Bayi di Pekalongan

Ilustrasi Ibu dan Anak oleh Gordon Johnson dari Pixabay

Fix, Pelaku Penelantar Bayi di Slamaran Kota Pekalongan Patut dikasih Bebas

Angga Panji W by Angga Panji W
Desember 3, 2022
in NYAS-NYIS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KOTOMONO.CO – Soal hukuman pelaku penelantar bayi di Slamaran, Kota Pekalongan, saya rasa nggak perlu dipidana lebih lanjut. Ada Restorative Justice untuknya

Beberapa hari belakang ini warga Pekalongan memang digegerkan atas penemuan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di semak-semak pinggir jalan. Tepatnya, pada Selasa (29/10) yang lalu, bayi lelaki itu ditemukan di semak-semak dekat Jalan Pantai Dewi, Slamaran, Kota Pekalongan. Tangisan sang bayilah yang menuntun salah seorang warga menemukannya. Diduga bayi tersebut belum lama lahir, sebab masih ada ari-ari yang melekat pada dirinya.

Sontak berita penemuan ini tersebar bebas dengan secepat (bukan sicepat) kilat di jagad maya lewat “media” lokal. Bak bau busuk yang tertiup angin, berita ini viral kemana-mana dan banyak spekulasi yang muncul. Disini, saya tidak ingin membahas soal aksi-aksi pemberitaan media lokal beserta komentar warganet Pekalongan yang kejamnya naudzubillah min dzalik. Lha wong gimana, ngerti duduk perkaranya saja belum pasti tapi sudah berani men-judge pelaku, hakim tinggi pun tidak berani melakukan hal seperti itu. Tapi yoweslah paora, cocote netizen itu emang lancip dan sukar dikendalikan.

Kembali ke bahasan lanjutan kasus diatas.

Bahwa selang sehari setelah berita penemuan bayi itu mencuat kelewat heboh ketimbang ancaman Kota ini tenggelam, pelaku berhasil diamankan atau lebih tepatnya dia menyerahkan diri. Seperti berita yang saya lansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, berinisial OA (25), seorang perempuan, warga kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, yang merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.

BACA JUGA: Kiat Agar Batik TV Makin Banyak Ditonton Orang

Dan masih dari laman tersebut, disebutkan bahwa saudari OA melakukan persalinan seorang diri dirumah tanpa ada bantuan orang lain dan meletakkan bayi tersebut ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) seorang diri sendiri pula.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku karena sedang ada konflik didalam rumah tangganya, yang membuatnya depresi, sehingga pada saat melahirkan bayinya, mengambil tindakan seperti itu agar di temukan dan dirawat oleh orang lain,” begitu statement dari Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Sumaryono, S.H.,M.H, dan sejumlah Perwira Polres Pekalongan Kota, pada Kamis (1/12) pagi di serambi belakang Mapolres kala itu.

Sampai tulisan ini diterbitkan, kita mesti kudu bersabar, sebab pihak kepolisian tengah berupaya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap saudari OA agar dapat diketahui dan disimpulkan perkaranya. Kemungkinan dan semoga ini tidak terjadi, saudari OA  akan dijerat dengan pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Bisa jadi waktu 5 tahun bagi kamu-kamu itu merupakan waktu yang singkat, bahkan jabatan presiden 2 periode pun nggak terasa, baru kemarin dilantik eh tau-tau sudah mau berakhir saja, mangkanya banyak yang minta ditambah 1 periode lagi. Tetapi sesingkat-singkatnya terpidana yang mendekam di penjara, waktu 5 tahun itu agaknya sudah cukup bakalan terasa lama. Mangkanya dalam kasus ini saya melihat ada secercah harapan dalam penyelesaian kasus tersebut agar melahirkan win-win solution yang bijak.

BACA JUGA: Perlunya Masjid Ikonik untuk Pekalongan yang Lebih Religius

Lewat Restoratice Justice, saya meyakini kasus ini bisa diselesaikan dengan bijak. Sebab yang pertama dari berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, syarat dalam melakukan restorative justice salah satunya yaitu: Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kemudian adapula tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Jika merujuk pada ketentuan ini, maka saudari OA ini bisa mendapatkan RJ (Resorative Justice) apalagi menurut pengakuan, bahwa tindakan tersebut dilakukan karena ada masalah dalam rumah tangga sehingga depresi dan gelap mata melakukan hal demikian. Itu yang pertama, kemudian selanjutnya jika saudari OA ini ternyata mengalami masalah kesehatan mental (Baby Blues) yang nggak bisa disepelakan dan kerap menghantui Ibu muda pasca melahirkan anak, maka saya rasa akan lebih cocok jika lebih dikedepankan penyelesaian yang lebih bijak.

Beberapa contoh kasus penelantaran anak oleh orang tua yang berakhir dibebaskan setelah mendapat RJ salah satunya adalah yang terjadi di Bengkulu sana. Dilansir dari laman rakyatbengkulu.disway.id, Polres Mukomuko memutuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pembuangan bayi atau pasal penelantaran anak. Sehingga tersangka MJ (22) bapak sang bayi, dan NM (19) si ibu bayi yang selama ini ditahan di Mapolres Mukomuko, kini bebas melenggang di luar.

BACA JUGA: Saya yang Walikota Menjawab Kritik Saya yang Tukang Kritik

Dalam kasus tersebut, penyelesaikan pidana kedua tersangka dilakukan restorative justice (RJ) dengan pertimbangan kemanusian. Bahwa keduanya merupakan orangtua dari sang bayi. Hal ini masih masuk akal ketimbang drama Sambo cs yang nggak kelar-kelar itu, sebab jika diteruskan prosesnya maka yang berpotensi terlantar dan sangat menderita adalah bayi. Sebab ia masih butuh kasih sayang orang tua dan lebih penting lagi, bayi bisa mendapatkan air susu ibu (ASI) ekslusif.

Selagi lagi, pertimbangan kemanusiaan bisa diterapkan dalam kasus saudari OA ini. Denan cacatan langkah ini tidak bisa dijalankan jikalau suami dan keluarganya tetap ngotot untuk menuntut kasus dilanjutkan dan tidak ada perdaiman maka pupus sudah harapan tersebut. Namun jika bisa memaafkan dan saudari OA (setelah mendapat perawatan psikiater) dan keluarganya bisa berkomitmen untuk membesarkan si bayi, maka hal itu bisa sangat menjadi alasan untuk mendapatkan RJ.

Masak sih, sang suami nggak mau memikirkan nasib sang buah hati? Saya rasa hanya laki-laki jahanam yang melakukannya. Sebab mau mengakui atau tidak, ia sudah menjadi pemicu atau pemantik kejadian ini. Seperti peribahasa, tidak ada asap kalau tidak ada api.

Mohon kiranya bapak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota bisa mempertimbangkan restorative justice terlebih dahulu. Dan bagi siapun yang kenal dengan keluarga saudari OA atau sang suami, mohon informasi ini supaya bisa disampaikan.

BACA JUGA Tulisan-tulisan menarik dari Angga Panji Wijaya lainnya.

Artikel Terkait

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Dua Tahun Walikota Pekalongan: Gagap dan Serba Tak Menentu

Efek Domino Aduan Inisial APA, Cinta itu Buta Tapi Jangan Buta-Buta Amat

Tags: Kota PekalonganNyas-NyisOpiniPekalongan BeritaPekalongan InfoPekalongan TrendingRestorative Justice
Dapatkan berita terupdate dari Kotomono di:
Angga Panji W

Angga Panji W

Kadang netizen, kadang content writer, kadang ngopini | Pendiri Media Alternatif Kotomono.co

Sapa Tahu, Tulisan ini menarik

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Maret 18, 2023
182
Refleksi 2 tahun kepemimpinan Walikota Pekalongan Aaf-Salahudin

Dua Tahun Walikota Pekalongan: Gagap dan Serba Tak Menentu

Februari 28, 2023
235
Perkembangan Kasus Mario Dandy

Efek Domino Aduan Inisial APA, Cinta itu Buta Tapi Jangan Buta-Buta Amat

Februari 27, 2023
180
Ratu Tisha PSSI dan Masalah Sepakbola Indonesia

Ratu Tisha Tak Masalah Jadi Waketum Dua, tapi Masalah Bagi Sepak bola Indonesia

Februari 24, 2023
150
Sederet Manfaat Pengajian Ibu-Ibu, Bu Mega Harus Tahu

Sederet Manfaat Pengajian Ibu-Ibu, Bu Mega Harus Tahu!

Februari 23, 2023
166
Ora Kober Aesthetic-Aesthetic-an, Warga Pekalongan Berlomba Meninggikan Rumah

Ora Kober Aesthetic-Aesthetic-an, Warga Pekalongan Berlomba Meninggikan Rumah

Februari 18, 2023
225
Load More
Next Post
Pembangunan Infrastruktur Ala Pemerintahan Jokowi

Menyoal Makna ‘Kesejahteraan Rakyat’ Ala Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan Jokowi

Menyoal Quarter life crisis

Fase Quarter Life Crisis Adalah Bentuk Proses Pendewasaan

Budaya Pernikahan Dini

Pengaruh Media Sosial Terhadap Pernikahan Dini Anak Zaman Now

komentarnya gan

Ada Informasi yang Salah ?

Silakan informasikan kepada kami untuk segera diperbaiki. Pliss "Beritahu kami" Terima kasih!

TERBARU

Banda Neira: Serpihan Surga Bagian Timur Indonesia

Cerpen: Burung Kakaut

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Rekomendasi Hotel Staycation Jogja, Under 500 Ribu!

AESPA Comeback Bulan Mei: Sang Leader K-Pop Gen 4 Telah Kembali

Jajanan Khas Bulan Puasa Wong Batang #2

Ikan Kembung: Khasiat, Nutrisi, dan Resep Olahannya yang Lezat

LAGI RAME HARI INI

Resensi Buku Loneliness is My Best Friend karya Alvi Syahrin

Kamu Tidak Sendirian, Karena Kamu Punya Kamu

November 1, 2022
1.2k
Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Maret 18, 2023
182
Review Film Unlocked (2023) Netflix Korea

Review Film Unlocked (2023): Bikin Parno!

Februari 26, 2023
268
Wisata Hits Bandung - Talaga Pineus Riverside Camp Pangelangan

Talaga Pineus Riverside Camp Itu Tempat Camping Asyik Tanpa Ribet

Agustus 13, 2022
2.7k
Review Buku Novel Ezaquel

Resensi Novel Ezaquel Karya Siti Habibah

April 12, 2022
2.3k
Senopati dan ratu kidul

Kisah Misteri Bahurekso, Rantamsari Dan Serabi Kalibeluk Batang

Maret 14, 2018
10k
Dewi-Rantamsari-Dewi-Lanjar

Kisah Misteri Dewi Rantamsari Yang Melegenda

Oktober 16, 2018
18.1k
Kelemahan Sistem Tilang Elektronik ETLE

Berkat Pengalaman Kena Tilang Elektronik, Saya Jadi Tahu Kelemahannya

Maret 4, 2022
2.1k
Jenis Ketawa yang Sering Dipakai Orang Saat Chat

Arti Jenis Ketawa yang Sering Dipakai Orang Saat Chattingan

Januari 3, 2023
563
Sinopsis Dorama Silent (2020)

Dorama Silent (2022): Drama Bagus dengan Premis Menarik, Tapi Nanggung

November 17, 2022
2.4k
header-kotomono

RINGAN-RINGAN SEDAP

 

TENTANG  /  DISCLAIMER  /  KERJA SAMA  /  KRU  /  PEDOMAN MEDIA SIBER  /  KIRIM ARTIKEL

© 2023 KOTOMONO.CO - ALL RIGHTS RESERVED.
DMCA.com Protection Status
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-POPers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • NYASTRA
    • OH JEBULE
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Login
  • Sign Up

Kerjasama, Iklan & Promosi, Contact : 085326607696 | Email : advertise@kotomono.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In