KOTOMONO.CO – Pihak kepolisian resor Pekalongan berhasil menangkap tiga pelaku pembuat petasan yang menewaskan satu anak dan melukai lima anak lainnya akibat terkena ledakan. Insiden itu terjadi ketika enam anak meletupkan mercon di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
AKBP Arief Fajar Satria, Kapolres Pekalongan, mengatakan bahwa ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan tersebut,” ungkapnya pada Senin (1/5).
Ketiga tersangka adalah M Saiful Bakhri (20) warga Dukuh Kembangan Kidul RT 10, RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Nanang Alfayet (24) warga Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, dan Ahmad Idris (24) warga Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Peran masing-masing tersangka di antaranya membuat petasan, meminta iuran ke anak-anak, dan memesan bahan yang digunakan untuk petasan.
“Tersangka Saiful Bakhri yaitu membeli bahan obat petasan melalui online, meracik bahan jadi obat petasan, dan membuat selongsong petasan dari paku dan kerikil. Kemudian untuk Nanang, menutup selongsong dengan pasir dan sandal, mengebor selongsong untuk lobang sumbu petasan, dan memasukkan bahan petasan ke dalam selongsong.”
“Sedangkan Ahmad Idris menutup selongsong dengan campuran pasir dan malam, membuat sumbu petasan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria kepada Tribunjateng.com, Senin (1/5/2023).
Dari keterangan para tersangka, polisi mengetahui bahwa mereka membuat petasan dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan sebelumnya. “Mereka menggunakan bahan-bahan mulai dari paku, krikil, aluminium powder, belerang hingga KCL03 (pupuk),” jelas Kapolres Pekalongan.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah petasan ukuran tinggi 38 cm dan diameter 14 cm hasil disposal. Polisi juga menemukan serpihan ledakan mercon yang terdiri dari serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil, bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan, dan barang bukti lainnya.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Arief Fajar Satria.
Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembuat petasan ilegal untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.
Sebelumnya, telah diberitakan satu anak tewas dan lima orang lainnya mengalami luka-luka akibat terkena ledakan petasan di area persawahan Dukuh Kembangan Tengah, Desa Jrebeng Kembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (29/4). Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar mengatakan bahwa para korban sebelumnya telah memasang sumbu pada petasan dengan menggunakan paku sebelum meledak.
Menurut Kapolres Pekalongan, satu orang anak dinyatakan tewas di lokasi kejadian sedangkan lima orang lainnya saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Kejadian tersebut terjadi ketika sekelompok anak-anak hendak membunyikan mercon atau petasan di area persawahan. Saat hendak diledakkan, para korban memasang sumbu dengan cara dipaku dan kemudian dipukul keras hingga meledak. Akibat dari ledakan tersebut, enam orang anak dilarikan ke rumah sakit di Pekalongan.
*(AI)
Komentarnya gan