KOTOMONO.CO – Berbicara soal akhlak dan polemik moral tentu menjadi hal yang sangat krusial bagi negara Indonesia, namun seiring dengan perkembangan zaman, polemik soal moralitas rupanya sudah tidak asing lagi ditelinga kita.
Seperti yang kita tahu, moral menjadi hal yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup kita, dimana moral ini akan sangat berpengaruh terhadap tingkah laku seseorang, sikap yang akan kita ambil, bagaimana berperilaku baik dan saling menghargai, begitulah ajaran yang seringkali kita terima sejak duduk dibangku Sekolah Dasar.
Pembelajaran moral sendiri bahkan sudah seringkali disosialisasikan sejak zaman dahulu, bahkan saat seseorang baru pertama kali menginjak bangku sekolah, dari sinilah agaknya pendidikan memang menjadi hal yang sangat penting untuk membentuk moral seseorang, tak terlepas dari situ saja, bahkan lingkup didalam sebuah keluarga kecil juga menjadi hal yang sangat utama untuk mendukung keberhasilan moral seseorang.
Oleh karenanya lingkungan positif menjadi salah satu aspek besar yang akan membentuk karakter seseorang. Moral sendiri menurut salah satu pakar yakni Chaplin pada tahun 2006 menyampaikan bahwasannya moral merupakan sebuah hal yang lebih mengacu pada akhlak, yang mana hal ini juga mengatur pada peraturan sosial, hukum, kemudian adat kebiasaan yang mengatur sebuah tingkah laku dalam diri seseorang.
Hidup di era abad 5.0 dengan kemajuan teknologi dunia yang sangat hebat ini, rupanya banyak mempengaruhi karakter seseorang, budaya saling menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia tak lain hanya gembar-gembor belaka yang tak berkesudahan. Moral dalam karakter pribadi bangsa terlihat sangat krisis dari waktu ke waktu.
Seperti yang kita tahu negara kita sudah menjadikan pancasila sebagai dasar negara kita, dengan asas-asasnya tentu hal itu menjadi hal yang sangat penting untuk kita implementasikan dalam kehidupan kita, namun apakah moral dalam bangsa kita sudah menerapkan hal tersebut? Nampaknya masih belum terlaksana dengan baik di negara ini, semakin hari banyak saja kasus yang terjadi yang akhirnya semakin membuat moral bangsa ini semakin luntur dan jauh dari kata-kata beradab.
Kasus-kasus pembunuhan terjadi dimana-mana, korupsi, kasusa perkosaan, pornografim kasus kekerasan pada wanita, bullying, penyalahgunaan narkoba menjadi polemik yang sangat besar yang tak ada habisnya.
BACA JUGA: Remaja, Media Sosial, dan Budaya Oversharing
Terlebih di era sekarang saat ini, saat orang-orang bisa dengan bebasnya berkomentar di akun sosial media miliknya. Krisis moral ini terus berlanjut, bahkan banyak mengundang kasus tentang pencemaran nama baik, bahkan saling tuduh tanpa adanya sebuah kebenaran yang valid.
Di negara Indonesia, Krisis moral memang menjadi masalah besar hingga saat ini, meskipun sudah tertuang dalam pasal 28 J pada ayat 2 undang-undang tahun 1945 yang membahas mengenai terkait adanya pembatasan akan kebebasan, serta setiap orang harus tunduk terhadap aturan undang-undang guna untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain yakni dengan mempertimbangkan moral, bahkan nilai agama dalam negara kita yang demokratis ini
Namun rupanya esensi dari berbagai macam pasal yang tertulis dalam undang-undang tidak dijalankan secara baik oleh masyarakat Indonesia, minimnya akan pengetahuan soal undang-undang menjadi masalah yang perlu carikan solusi tercepatnya, karena pada dasarnya moral dan hukum yang berjalan di negara ini adalah hal yang saling berkesinambungan.
BACA JUGA: Phubbing, Hasil dari Romantisme Gadget dan Generasi Z
Pentingnya mengenal aturan yang ada di negara ini harus segera dipahami dan tertanam oleh banyak orang di negara ini. Tentu bukan lain hal ini guna meminimalisasi akan terjadinya kasus yang terjadi di negara Indonesia, terlebih seperti banyaknya kasus yang saat ini terjadi seperti halnya oknum kepolisian yang melakukan pembunuhan berencana, oknum pendidik yang melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya, dan masih banyak lagi.
Hal ini tidak bisa di anggap sepele begitu saja, karena bagaimanapun juga kebebasan akan hidup damai adalah hak setiap orang. Lantas bagaimana cara menumbuhkan moral kembali di negara kita ini? Ada banyak hal yang harus dilakukan yakni yang pertama dengan cara lebih menanamkan aturan yang berlaku di negara ini, kedua mengedepankan nilai agama pada hakikat jiwa setiap orang, dan yang ketiga mengedepankan budaya luhur bangsa berupa saling menghargai, toleransi, menumbukan jiwa penolong, dan berbuat baik kepada sesama kita, baik antar golongan, ras maupun suku.
Seperti halnya yang sering diungkapkan oleh salah satu tokoh besar yakni Abdul Malik Karim Amrullah atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Hamka, yang merupakan salah satu tokoh ulama dan juga pemikir filsafat. Beliau ini merupakan tokoh yang sangat memperhatikan moralitas, karena menurutnya moral ini sangatlah penting, yang mana hal ini banyak beliau tuliskan dalam karya tulisnya.
BACA JUGA: Demi Konten, Etika Media Sosial Pun Seakan Tidak Berarti
Karenanya moral tidak hanya bersangkutan dengan individu saja, namun juga dengan banyak kelompok bahkan hingga bangsa dan negara. Seperti untain kata yang di ungkapkan lewat syair syauqi bey yakni “wa innamal umamul akhlaqu maa baqiat, wa in hummu dzahabat akhlaquhum dhahabuu.” yang memiliki arti tegak rumah karena sendi, runtuh sendi rumah binasa, sendi bangsa ialah budi, runtuh budi runtuhlah bangsa. Begitulah arti syairnya, dari sini Hamka memang tidak secara langsung menggunakan kata moral. Seperti di berbagai tulisannya ia lebih banyak mengunakan istilah ilmu budi pekerti, ilmu akhlak sebagai kata ganti moral.
Dari hal tersebut tentu dapat kita amati bahwasannya moral pada diri seseorang menjadi urgensitas yang harus ditumbuh kembangkan untuk bangsa ini, karena sebuah bangsa akan tegak apabila sendi-sendi kehidupannya berjalan baik dan juga seimbang.
Komentarnya gan