• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term of Service
  • FAQ
Kotomono.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • DAEBAK
  • PLESIRAN
  • KILASAN
  • LAINNYA
    • NYASTRA
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • RELEASE
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • DAEBAK
  • PLESIRAN
  • KILASAN
  • LAINNYA
    • NYASTRA
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • RELEASE
No Result
View All Result
Kotomono.co
No Result
View All Result
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • DAEBAK
  • PLESIRAN
  • KILASAN
  • LAINNYA
Soal Peraturan Presidential Threshold Pemilu 2024

Original Image from hukumonline

Presidential Threshold yang Memberatkan Partai Politik

Nugroho Dwisatria Semesta by Nugroho Dwisatria Semesta
November 21, 2022
in NYAS-NYIS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KOTOMONO.CO – Masih Relevankah Presidential Threshold di Pemilu 2024?

Presiden pada umumnya diartikan sebagai pemimpin pada suatu negara yang berbentuk Republik. Berlandaskan ketentuan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menjabarkan tentang Indonesia merupakan Negara Kesatuan berbentuk Republik.

Menurut Georg Jellineck menggolongkan sebuah pemerintahan yaitu bahwa apabila kehendak negara menjelma dari kehendak rakyat, maka dengan begitu dapet dikategorikan sebagai pemerintah rakyat.  Dengan sebagai negara republik maka kekuasaaan di pemerintahan Indonesia diatur oleh seorang Presiden yang berdasakan pada UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) Presiden Indonesia menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Fuqoha, 2017).

Pemilihan Presiden di Indonesia pada umumnya dilakukan secara 5 tahun sekali. Pemilihan Presiden ini berlaku pada sejak tahun 2004, Pemilihan ini menggunakan model baru, karena pada tahun sebelumnya pemilihan berdasarkan ketetapan MPR atau dipilih oleh MPR. Namun, Pemilihan Presiden mulai dari tahun 2004 menjadi pemilihan berdasarkan hasil pemungutan suara atau pemilihan umum.

Pemilihan umum yaitu menggunakan model bahwa rakyat langsung bebas dapat memilih calon pemimpinnya. Sejak pemilihan Presiden dilakukan dengan langsung, timbul persoalan ambang batas dengan syarat yaitu mengajukan calon presiden dan wakil presiden dengan mengemukakan tiap kali Pilpres akan diselenggarakan.

BACA JUGA: Antara Cak Nur, Islam, dan Modernitas

Pada tahun 2004, terjadi ambang batas dengan pencalonan presiden sebanyak 10 persen. Dan secara tidak langsung angka tersebut mengalami kenaikan menjadi 20 persen di tahun 2009, dan berlanjut hingga saat ini (Ghoffar, 2018).

Presidential threshold merupakan rancangan tingkat ambang batas yang didukung oleh DPR, baik dari bentuk jumlah perolehan suara (ballot) maupun jumlah perolehan kursi (seaf) yang harus diperoleh oleh partai politik dalam peserta pemilu untuk bisa mencalonkan Presiden dari partai politik tersebut maupun dengan gabungan partai politik.

Presidential threshold yaitu ketentuan tambahan yang digunakan untuk meregulasi tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) yang menjelaskan tentang “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik dalam menjadi peserta pemilu sebelum diberlakukannya pemilu”(Ansori, 2019).

Memasuki masa pemilu yang sebentar lagi akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Membuat banyak partai politik bekerja ekstra untuk menyiapkan kandidat calon-calon yang akan diusung. Persiapan para partai tersebut dilakukan juga dengan mulai mengajak partai lain untuk berkoalisi karena untuk memnuhi ambang batas pencalonan atau yang sering disebut Presiden thereshold.

BACA JUGA: Belajar Mendidik Anak dari Ayah Bung Karno

Pada Pemilu 2024 bahwasanya hanya ada satu partai yang lolos dalam presiden thereshold dan tidak perlu untuk melakukan koalisi yaitu Partai PDIP karena di tahun 2019-2024 partai ini memenangkan pemilu dan mendapatkan 128 kursi DPR. Hal tersebut menguntungkan partai tersebut karena dapat mengusung calon dari anggotanya sendiri tanpa adanya ikatan dengan partai lain. Tentunya, dengan hal tersebut bisa menyebabkan adanya kecemburuan dari partai lain.

Di kalangan masyarakat yang setuju dengan pemberlakuan sistem ambang batas karena menurut mereka dengan diadakan pencalonan ambang batas (presidential threshold) tersebut untuk menciptakan suatu sistem Presidensial yang lebih kuat. Dengan adanya dukungan tersebut di Parlemen melalui ambang batas memudahkan para calon terpilih untuk melakukan program kerjanya di kemudian hari. Pihak yang setuju diberlakukan ambang batas yaitu Alm Tjahjo Kumolo yang kala itu mejabat sebagai menteri dalam negeri.

Menurut Tjahjo, dengan adanya ambang batas itu Pemilihan Presiden bisa dinilai memperkuat partai. Dengan begitu Presiden dan Wakil yang terpilih memiliki kekuatan yang terutama terjadi di dalam Parlemen, sehingga dengan presidential threshold menjadikan sistem pemerintahan Presidensial lebih kuat. Namun, terdapat juga pejabat partai tidak setuju dengan ambang batas tersebut.

Pejabat partai politik yang tidak setuju dengan ambang batas tersebut menggugat tentang presidensial thereshold dengan mengajukan gugatan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, upaya tersebut gagal karena mahkamah konstitusi menolak gugatan tersebut.

Gugatan yang ditolak MK yaitu tentang Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Penggugat tersebut yaitu antara lain Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo hingga wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fery Joko. Gugatan tersebut ditolak oleh MK karena dianggap tidak memiliki legal standing.

BACA JUGA: Sekelumit Tentang Potret Dinasti Politik di Indonesia

Ada juga enam partai politik nonparlemen yang berkoalisi untuk mengajukan gugatan tersebut yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang (PBB) (Rachman, 2022) dalam berita TEMPO.

Tentunya dengan diberlakukannya presidensial threshold maka memiliki dampak yang positif maupun negatif. Jika ditinjau dari segi positif tentu hal ini akan memudahkan menyaring calon Presiden dan Wakil Presiden di dalam pemilu. Sedangkan untuk segi negatif memberikan efek tentang hak mencalonkan diri pada pemilu karena sulit untuk harus memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.

Dengan demikian, maka sudah seharusnya partai politik merekrut calon yang diusungkan dengan lebih berfokus kepada pemimpin yang berkompeten, berkredibilitas, dan memiliki visi misi untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat di Indonesia ke depan.

BACA Tulisan-tulisan menarik dari Nugroho Dwisatria S lainnya.

Artikel Terkait

Dear LKKNU Kota Pekalongan, Adakah Program Menarik Selain Ruang Ta’aruf?

Sepakbola Kita Memang Cuma Butuh Prestasi Kayak Emas Sea Games

Privasi Selebritas dan Konsumsi Publik yang Menggila

Tags: KolomOpiniParpolPartai PolitikPemiluPresidential Threshold
PENTING!!

Selalu dapatkan berita terupdate dari Kotomono di:

Nugroho Dwisatria Semesta

Nugroho Dwisatria Semesta

Mahasiswa Universitas Widya Mataram Yogyakarta Program Studi Administrasi Publik

Sapa Tahu, Tulisan ini menarik

Dear LKKNU Kota Pekalongan, Adakah Program Menarik Selain Ruang Ta’aruf

Dear LKKNU Kota Pekalongan, Adakah Program Menarik Selain Ruang Ta’aruf?

Mei 22, 2023
179
pawai timnas sepakbola U22 Sea Games 2023

Sepakbola Kita Memang Cuma Butuh Prestasi Kayak Emas Sea Games

Mei 21, 2023
163
Desta gugat cerai Natasha Rizki

Privasi Selebritas dan Konsumsi Publik yang Menggila

Mei 19, 2023
166
Nasib Buruh Batik di Kota Pekalongan

Jangan Mau Jadi Buruh Batik!

Mei 1, 2023
231
Soal Penolakan Izin Salat Id di Lapangan Mataram oleh Walikota Pekalongan

Soal Penolakan Izin Salat Id di Lapangan Mataram, Walikota Pekalongan Maksudnya Baik, Kok

April 19, 2023
182
Apa yang Bisa Diharapkan dari Pesantren dengan Pengajar Cabul

Apa yang Bisa Diharapkan dari Pesantren dengan Pengajar Cabul?

April 15, 2023
221
Load More
Next Post
Cara Mengenal Pasangan Lebih Dalam

MBTI, Metode Alternatif Mengenal Pasangan Lebih Dalam

Belajar Ekspektasi Tidak Selalu Sesuai Dengan Realita Dari Fans Sepakbola

Belajar Ekspektasi Tidak Selalu Sesuai Dengan Realita Dari Fans Sepakbola

Konser Tiara Andini di Pekalongan

Sukses Gelar Konser Tiara Andini, MY Organizer Buktikan Kualitas

Berikan komentarmu

Ada Informasi yang Salah ?

Silakan informasikan kepada kami untuk segera diperbaiki. Pliss "Beritahu kami" Terima kasih!

TERBARU

New Rivermoon, Wisata Alam Dengan Beragam Aktivitas Seru di Tepi Sungai Klaten

Jimin BTS Pecahkan Guinness World Record Solois K-Pop Tercepat 1 Miliar Stream Spotify

Daya Tarik dan Spot Wisata Tebing Keraton Bandung

5 Penyakit Kucing yang Perlu Pemilik Waspadai, Bisa Mematikan!

Apa Itu Crush? Makna Sebenarnya Dalam Bahasa Gaul

Bansos Beras Orang Miskin Dikorupsi, Begini Duduk Perkaranya!

Game Terbaru Aether Gazer Resmi Diluncurkan, Kabar Gembira Bagi Wibu se-Bumi

LAGI RAME HARI INI

Wisata hits Purwokerto - Menggala Ranch

Menggala Ranch Banyumas, Wisata Ala View New Zealand di Jawa Tengah

Mei 25, 2022
6.6k
Film Semi Terbaik - Beiimaan Love (2016)

18 Pilihan Film Semi Terbaik Mancanegara, Erotis Dengan Cerita Bagus!

Mei 9, 2023
354
Wisata Tawangmangu Terbaru - Sakura Hills

18 Wisata Tawangmangu Hits 2023, Pas Buat Liburan Seru!

Februari 18, 2023
938
Sate Winong Mustofa Purworejo

10 Rekomendasi Kuliner Enak di Purworejo Tahun 2023

November 9, 2021
7.4k
Hidden Gem Batang - The Gege Fun

Cafe Hits Batang Terbaru Nih, The Gege Fun yang Worth It Banget!

Maret 22, 2023
665
Jenis Ketawa yang Sering Dipakai Orang Saat Chat

Arti Jenis Ketawa yang Sering Dipakai Orang Saat Chattingan

Januari 3, 2023
1.5k
Wisata Hits Bandung - Talaga Pineus Riverside Camp Pangelangan

Talaga Pineus Riverside Camp Itu Tempat Camping Asyik Tanpa Ribet

Agustus 13, 2022
3.6k
Landmark Dieng

Wisata ke Dieng Lewat Jalur Pekalongan

September 7, 2018
16.7k
Speksifikasi New Honda Beat 150cc

New Honda Beat 150cc: Semua yang Perlu Kamu Tahu

Maret 7, 2023
812
Uniknya Mahasiswa Universitas Terbuka

5 Hal ini Hanya Terjadi Pada Mahasiswa Universitas Terbuka, Lucu Sih!

Januari 30, 2023
194
header-kotomono

RINGAN-RINGAN SEDAP

 

TENTANG  /  DISCLAIMER  /  KERJA SAMA  /  KRU  /  PEDOMAN MEDIA SIBER  / INDEKS /  KIRIM ARTIKEL

© 2023 KOTOMONO.CO - ALL RIGHTS RESERVED.
DMCA.com Protection Status
No Result
View All Result
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • DAEBAK
  • PLESIRAN
  • KILASAN
  • LAINNYA
    • NYASTRA
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • RELEASE
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Login
  • Sign Up

Kerjasama, Iklan & Promosi, Contact : 085326607696 | Email : advertise@kotomono.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In