• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term of Service
  • FAQ
Kotomono.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • PLESIRAN
  • DAEBAK
  • WIBU
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • NYASTRA
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • RELEASE
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • PLESIRAN
  • DAEBAK
  • WIBU
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • NYASTRA
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • RELEASE
No Result
View All Result
Kotomono.co
No Result
View All Result
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • PLESIRAN
  • DAEBAK
  • WIBU
  • LAINNYA
Home KILASAN
RUU KIA Tak Menimbulkan Diskriminasi Gender

Menteri PPPA: RUU KIA Tak Menimbulkan Diskriminasi Gender

Redaksi by Redaksi
Agustus 10, 2022
in KILASAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KOTOMONO.CO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan, bahwa akan berusaha membuat Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tidak diskriminatif dan tidak menimbulkan ketimpangan gender.

“Kami sudah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA bersama dengan berbagai pihak dengan beberapa masukan agar RUU ini tidak menimbulkan diskriminasi gender,” ujar Bintang seperti dikutip dari ValidNews.id.

Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan masukan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dimulai dari pembahasan cuti melahirkan, cuti pendampingan, pengasuhan anak, ketentuan umum, dan lain sebagainya.

Saat ini pemerintah tengah menyusun DIM RUU KIA berdasarkan hasil yang diperoleh dari dialog lintas sektor, termasuk lembaga masyarakat, akademisi, dan dunia usaha. DIM RUU KIA ditargetkan akan rampung dan diparaf oleh menteri perwakilan Presiden RI pada 26 Agustus 2022.

Pada RUU KIA, pasal 4 ayat 2 dibahas tentang ketentuan cuti melahirkan serta hak ibu yang bekerja, yang mana diberikan masa cuti 6 bulan dan merupakan ketentuan yang ideal untuk ibu yang baru melahirkan agar kesehatan mental dan fisiknya terjaga begitu pula dengan buah hatinya.

“Dengan adanya cuti melahirkan yang ideal untuk ibu yang baru melahirkan, bisa membantu agar kesehatan mental dan fisiknya baik, serta anak terjaga dan terawat dengan baik pula,” ujar praktisi pendidikan, Retno Listyarti, seperti dikutip dari Parapuan.

Realitanya, sekarang perempuan pekerja banyak yang mengambil cuti sebelum melahirkan dan bekerja kembali setelah melahirkan tanpa menunggu 6 bulan, hal ini terkadang disebabkan oleh perusahaan yang mendesak untuk bekerja kembali, sehingga perlunya pengkajian akan hal tersebut, agar tidak terjadi kerugiaan pada pihak mana pun.

Dalam pasal 10 mengenai hal yang wajib dilakukan oleh seorang ibu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menanggapi hal tersebut. Mereka mengapresiasi adanya RUU KIA, karena sejumlah Negara sudah menerapkan hal serupa sesuai dengan kondisi Negara masing-masing.

“Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi terhadap perhatian khusus pada keterhubungan hak maternitas dengan isu kekerasan terhadap perempuan serta kebutuhan perempuan yang menyandang disabilitas dalam mengakses hak maternitas,” kata dia seperti dikutip dari Kompas.

Namun RUU KIA ini dikhawatirkan memunculkan domestikasi, yaitu menomorduakan peran seroang perempuan yang hanya menangani urusan domestik rumah tangga saja.

Dalam urusan pekerjaan, RUU KIA berdampak pada perusahaan maupun UMKM yang ada, yang mana selama 6 bulan itu produktivitas dari perusahaan ataupun UMKM terpengaruh. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.

Para ahli ikut menanggapi adanya RUU KIA. Salah satunya Ahli Hukum Ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan. Ia mengungkapkan bahwa perlu ada sinkronisasi RUU KIA. Jika RUU KIA ini berdiri sendiri akan menimbulkan masalah, maka dari itu perlu dikaji ulang kembali.

“Kurang tepat kalau berdiri sendiri, yang mana bukan berarti RUU KIA ini bisa diterapkan di UU Ketenagakerjaan. Kalau itu berdiri sendiri, maka peraturan peraturan ketenagakerjaan lebih khusus daripada RUU KIA,” ungkap Hadi Subhan, seperti dikutip dari Kompas.

Dalam hal ini, pemerintah harusnya  tidak lepas tangan, dengan mengatur ketentuan cuti serta konsekuensinya. Bisa kita lihat bahwa RUU KIA menurut pandangan beberapa pihak masih menimbulkan diskriminasi gender, sehingga perlu adanya tindak lanjut dari pemerintah akan hal tersebut.

Menghadapi masalah yang terjadi berkaitan dengan RUU KIA, tidak terlepas akan adanya pro dan kontra. Namun, yang perlu diperhatikan pemerintah dalam memutuskan RUU KIA yaitu dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap seorang ibu, anak, dan pihak yang terkait dengan pekerjaan yang sedang dijalani oleh ibu itu sendiri.

Banyak Negara yang sudah menerapkan hal ini. Dan itu membantu keluarga ibu yang melahirkan tanpa terjadinya diskriminasi gender. Salah satunya Negara Islandia yang memberikan cuti selama 6 bulan bagi ibu yang melahirkan dengan presentase gaji yang diberikan 59% dari gaji normalnya. Walau begitu Islandia memberikan peralatan untuk kebutuhan ibu dan bayi secara gratis, sehingga sang ibu merasa diperlakukan dengan baik oleh pemerintah.

Perlu adanya tanggung jawab dari pemerintah dalam memutuskan RUU KIA, dan siap menghadapi konsekuensi yang terjadi jika RUU KIA ini ketika sudah diputuskan menimbulkan diskriminasi gender, atau bahkan menurunnya produktivitas perusahaan yang jika terjadi terus menerus mengakibatkan perusahaan itu gulung tikar. Oleh karena itu, mengkaji lebih dalam dan melihat ke bawah apa yang sedang terjadi pada masyarakat Indonesia perlu dilakukan.

 

Penulis: Aufa Zaini

Artikel Terkait

Benang Kusut Pencemaran Sungai Bumirejo

Tok! MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Komnas Perempuan Protes, Minta SEMA Larangan Nikah Beda Agama Dicabut

Tags: Berita NasionalKilasanMenteri PPPARUU KIA
❯ Ikuti kami ❮

Selalu dapatkan berita dan informasi terupdate dari Kotomono di:

Redaksi

Redaksi

Kotomono media santuy untuk mewadahi kreasi anak bangsa

Sapa Tahu, Tulisan ini menarik

Benang Kusut Pencemaran Sungai Bumirejo

Benang Kusut Pencemaran Sungai Bumirejo

September 7, 2023
147
MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Tok! MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Agustus 9, 2023
142
Komnas Perempuan Protes, Minta SEMA Larangan Nikah Beda Agama Dicabut

Komnas Perempuan Protes, Minta SEMA Larangan Nikah Beda Agama Dicabut

Juli 29, 2023
143
Kronologi Polisi Tembak Polisi Anggota Densus 88

Kronologi Polisi Tembak Polisi Anggota Densus 88 di Bogor

Juli 28, 2023
143
Cinta Mega Dipecat PDIP Imbas Main Slot saat Rapat - Segini Harta Kekayaannya

Cinta Mega Dipecat PDIP Imbas Main Slot saat Rapat, Segini Harta Kekayaannya

Juli 26, 2023
140
Babak Baru Kontroversi Al Zaytun Panji Gumilang

Babak Baru Al Zaytun: Panji Gumilang Gugat Waketum MUI Rp 1 Triliun

Juli 11, 2023
139
Load More
Next Post
Heboh Mie Instan Naik Tiga Lipat

Heboh Harga Mie Instan Naik Tiga Kali Lipat Dari Harga Normal

Wisata Hits Cilacap - Kemit Forest Education

10 Wisata Hits Cilacap Terbaru 2023, Wajib Dikunjungi!

Nasi Goreng Stasiun Pak Dji Malang

Cerita di Balik Porsi Jumbo Nasi Goreng Stasiun Pak Dji Malang

Komentarnya gan

Ada Informasi yang Salah ?

Silakan informasikan kepada kami untuk segera diperbaiki. Pliss "Beritahu kami" Terima kasih!

TERBARU

4 Sosok Idol K-Pop yang Sukses Jadi Aktor Dalam Drama Korea

3 Rekomendasi Terbaik Anime Mirip Naruto, Plek Ketiplek!

Semakin Kehilangan Arah, Chelsea Merindukan Sosok Big Rom?

11 Tempat Promosi Album Solo Layover V BTS, Yeontan Debut on Stage!

The Weekend Away (2022): Liburan yang Berujung Pilu

Upacara Metatah: Mengupas Kekayaan Tradisi dan Makna Mendalam

Peran Masyarakat Dalam Melestarikan Budaya Dan Tradisi

LAGI RAME HARI INI

Homestay Cahaya Sikunir

14 Homestay dan Villa di Dieng, Cocok Buat Rombongan juga Keluarga

Juli 11, 2023
1.4k
Filosofi Sapu Lidi

Sapu Lidi: Dari Falsafah, Penolak Bala, Penolak Hujan, Hingga Cerita Rakyatnya

Maret 31, 2022
2.1k
Bapak Psikologi Modern - Wilhelm Wundt

Wilhelm Wundt dan Kontribusinya dalam Psikologi Modern

Oktober 26, 2022
589
Wisata Tawangmangu Terbaru - Sakura Hills

18 Wisata Tawangmangu Hits 2023, Pas Buat Liburan Seru!

Februari 18, 2023
3.7k
Peta Kelurahan Kauman Pekalongan

Sejarah Asal-usul Kelurahan Kauman Kota Pekalongan

Maret 15, 2019
888
Batik Motif Jlamprang Pekalongan

Sejarah Batik Jlamprang Motif Khas Kota Pekalongan

Agustus 25, 2017
12.4k
Alasan Kenapa Orang Tidak Memasang Foto Profil WhatsApp

Alasan Kenapa Orang Tidak Memasang Foto Profil WhatsApp

Januari 25, 2023
1.6k
Jenis Ketawa yang Sering Dipakai Orang Saat Chat

Arti Jenis Ketawa yang Sering Dipakai Orang Saat Chattingan

Januari 3, 2023
3.2k
Sate Winong Mustofa Purworejo

10 Rekomendasi Kuliner Enak di Purworejo Tahun 2023

November 9, 2021
9k
Rekomendasi iPhone Harga Rp 5 Jutaan - iPhone XR

7 Rekomendasi iPhone Harga Rp 5 Jutaan, Cocok Buat Kamu

Agustus 12, 2023
449
header-kotomono

RINGAN-RINGAN SEDAP

 

TENTANG  /  DISCLAIMER  /  KERJA SAMA  /  KRU  /  PEDOMAN MEDIA SIBER  / INDEKS /  KIRIM ARTIKEL

© 2023 KOTOMONO.CO - ALL RIGHTS RESERVED.
DMCA.com Protection Status
No Result
View All Result
  • NYAS-NYIS
  • SENGGANG
  • DAEBAK
  • PLESIRAN
  • KILASAN
  • LAINNYA
    • NYASTRA
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • RELEASE
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Login
  • Sign Up

Kerjasama, Iklan & Promosi, Contact : 085326607696 | Email : advertise@kotomono.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In