Kotomono.co – Seorang guru muda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bernama Husein Ali Rafsanjani, memilih mengundurkan diri sebagai ASN Pemkab Pangandaran karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pemkab Pangandaran.
Pada tahun 2020, Husein harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Kota Bandung dan harus membayar uang transportasi Rp 270.000, meskipun biaya tersebut sudah dianggarkan. Selama pelaksanaan Latsar, para peserta diminta membayar Rp 310.000, yang tidak diketahui peruntukannya. Husein merasa bahwa pungutan tersebut tidak wajar, terlebih lagi ia masih belum menerima gajinya selama tiga bulan. Karena menilai pungutan itu tidak wajar, Husein melaporkan hal itu melalui situs pengaduan Lapor.go.id dengan nama anonim.
Setelah unggahannya di media sosial menjadi perbincangan, laporan Husein ramai dibicarakan oleh para pegawai di Kabupaten Pangandaran. Akhirnya, Husein mengakui laporannya karena sudah tersebar. Alasannya, ia tidak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain.
Sebelum menjadi perbincangan di media sosial, Husein Ali Rafsanjani adalah seorang guru di SMPN 2 Pangandaran. Dibesarkan oleh keluarga pendidik, Husein memiliki ketertarikan yang serupa. Ayah dan ibunya adalah pengajar honorer sampai masa pensiun pada tahun 2019. Meski demikian, ia bersyukur menjadi seorang PNS, berkaca pada kedua orang tuanya yang tidak pernah merasakan upah negara yang layak.
Menurut Husein, Pangandaran memberikan pengalaman yang tidak ternilai sebagai seorang pendidik. Ia bahkan pernah didatangi oleh muridnya meminta bantuan mengerjakan PR sekolah lantaran tidak memiliki ketersediaan layanan internet. Kegiatan belajar-mengajar sering ia unggah di media sosial. Tak disangka, salah satu postingannya mendapat perhatian di dunia maya. Ada orang yang menghubungi Husein melalui Instagram karena prihatin melihat baju seragam anak didiknya terlihat lusuh.
Namun, karena menolak mencabut laporannya, Husein memutuskan untuk mengundurkan diri dari Pemkab Pangandaran. Keputusannya itu mendapat respons yang memilukan dari ibunya, meskipun sang ayah lebih legowo dan hanya bertanya tentang alasannya. Bagi Husein, pengunduran dirinya sebagai seorang ASN adalah pilihan berat. Ia sangat menyadari beratnya hidup sebagai seorang pengajar honorer. “Katanya guru itu pahlawan tanpa tanda jasa, tapi gaji pendidik honorer itu tidak dimanusiakan,” ujarnya. Meski begitu, ia tetap bersyukur atas pengalaman berharga yang ia dapatkan selama bekerja di Pemkab Pangandaran.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menemui Husein Ali Rafsanjani di Gedung Sate pada Rabu (10/5/2023) sore. Husein sendiri adalah seorang guru muda yang viral setelah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pangandaran. Menurut Ridwan Kamil, ia ingin bertemu langsung dengan Husein untuk mendapatkan informasi langsung mengenai kasus ini.
Ridwan Kamil juga mengatakan bahwa media harus memperhatikan kedua belah pihak dalam pemberitaan ini, dan tidak hanya satu arah saja. Sebelumnya, ia sudah mendapat informasi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengenai kasus ini.
Menurut Pemerintah Kabupaten Pangandaran, kasus yang diceritakan Husein terjadi pada tahun 2021 saat pandemi Covid-19. Pada saat itu, telah dianggarkan biaya untuk kegiatan pelatihan dasar CPNS. Namun, anggaran tersebut dibatalkan dan dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sehingga, biaya untuk transportasi dan kegiatan foto di lokasi pusdiknya juga hilang.
Namun, Ridwan Kamil menyatakan bahwa menurut informasi dari Pemkab Pangandaran, tidak ada pungutan liar atau pungli dalam kasus ini. Karena anggaran tersebut sebenarnya telah dianggarkan, tetapi dibatalkan dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Ridwan Kamil juga mengatakan bahwa terdapat pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh Husein yang akhirnya mengakibatkan sanksi. Namun, ia akan tetap mendengarkan versi dari Husein sendiri.
***
Sumber: kompas, republika online
(AI)
Komentarnya gan