• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term of Service
  • FAQ
Kotomono.co
  • Login
  • Register
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • NYASTRA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • OH JEBULE
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • NYASTRA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • OH JEBULE
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
No Result
View All Result
Kotomono.co
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-Popers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • NYASTRA
  • LAINNYA
Berita Vonis Bebas Dua Terdakwa Maling Bansos di Bandung Barat

Ilustrasi bantuan sosial. (Chris/Jawa Pos)

Mari Kita Sejenak Gelengkan Kepala untuk Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat

Angga Panji W by Angga Panji W
November 12, 2021
in NYAS-NYIS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KOTOMONO.CO – Hidup, kalau jujur itu pasti bakalan mujur, titik! Seperti yang dialami oleh dua orang terdakwa korupsi bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat sana.

Ngomongin bab hukum-menghukum di negeri yang katanya negeri hukum ini tak jarang bikin siapa saja jadi gregetan. Nggak cuman terheran-heran, malah bisa bikin kepala geleng-geleng sendiri tanpa diinstruksi. Bukan hanya soal runcing ke bawah tumpul ke atas, tapi ada saja yang bisa bikin kita ketawa terpingkal-pingkal. Salah satunya, vonis-vonis nyeleneh yang di ketok palu yang berbuntut keruhnya rasa keadilan di masyarakat.

Lebih lagi soal vonis-vonis untuk para maling (kita sebut maling untuk koruptor) kita yang lagi-lagi dapetnya yang enak-enak. Bukan hanya soal fasilitas di Lapas yang mirip hotel, melainkan pula ada saja perlakuan-perlakuan khusus lainnya. Mulai dari penangkapan maupun saat persidangan.

Pokoknya lebih enak ketimbang perlakuan yang diterima seorang maling ayam. Para maling ayam bisa saja jadi samsak warga terlebih dahulu saat ketangkep.

Mungkin masih belum terkelupas dari ingatan. Beberapa waktu lalu, orang-orang—khususnya warganet—sempat dibikin gemas oleh peristiwa persidangan kasus korupsi dana Bansos yang menyeret eks Mensos Bapak Juliari P. Batubara. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai bahwa perasaan menderita yang dialami Pak Juliari gegara di-bully habis-habisan di medsos adalah perihal yang meringankan vonis bagi terdakwa.

Betapa bijaksananya penilaian itu. Khususnya bagi terdakwa. Bagi yang lain, mungkin tidak.

Dan pada akhir episode drama persidangan itu, Juliari diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski tergolong lebih lama 1 tahun dari tuntutan jaksa, setidaknya blio ini masih “slamet”. Tidak betul-betul dituntut hukuman mati oleh KPK.

Lho, kan waktu itu Bapak Ketuanya KPK sendiri yang bilang, kalau ada yang tertangkap korupsi bansos, kalau bisa dituntut hukuman mati bahkan dieksekusi mati. Malah, waktu itu Pak Ketua KPK pakai kata “tidak main-main” segala loh.

BACA JUGA: Jika Warga Ditangkap Karena Merusak Pabrik, Pabrik juga Harus Ditangkap Karena Merusak Lingkungan. Oya, Ada Omnibus Law!

Ups! Kembali ke lead tulisan ini. Sebenarnya, saya sedang tidak ingin membicarakan kasusnya Pak Juliari. Anggap saja itu sudah usang. Ya meski meninggalkan kesan yang agak gimana gitu.

Yang mau saya tulis di sini soal lain. Peristiwa yang bikin kepala saya bisa geleng-geleng sendiri tanpa musik disko. Yakni, vonis bebas untuk dua terdakwa korupsi bansos di Bandung Barat.

Gimana ceritanya ya? Gini nih….

Kasus Bansos Covid-19 di Bandung Barat rupanya menyeret tiga nama sebagai terdakwa. Dua di antaranya divonis bebas oleh majelis hakim. Hanya seorang yang divonis hukuman 5 tahun penjara, yaitu orang nomor wahid di Kabupaten Bandung Barat itu.

Kedua nama yang terbebas dari jerat teralis besi itu Andri Wibawa (putra Aa Umbara, Bupati Bandung Barat) dan M. Totoh Gunawan selaku penyedia barang sembako bansos COVID-19. Keputusan bebas itu sesuai yang dibunyikan hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (4/11).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibata tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” begitu kira-kira bunyi ucapan hakim saat membacakan amar putusannya.

So, apa sebab dua orang tadi bisa mendapat vonis bebas?

Dalam pertimbangannya, blio—Pak Surachmat, ketua majelis hakim—menilai kalau kedua orang tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Salah satunya berkaitan dengan unsur penyelenggara negara alias terdakwa bukan pegawai negeri, maka tidak tepat untuk dikenakan pasal 12 tadi.

Piye? Sudah geleng-geleng belum? Hop, Tunggu dulu. Kita lanjut pembahasan ke bawah.

Padahal nih, menurut KPK terdakwa Andri Wibawa dalam pledoinya telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa Totoh kepada Aa Umbara (Bupati Bandung). Namun, hal ini tetap tidak menjamin menjadi pertimbangan sang Hakim untuk menjebloskan keduanya ke dalam bui, sebab keduanya bukanlah penyelenggara negara atau pegawai negeri. Catat bukan pegawai negeri!

BACA JUGA: Saya Mendukung Semua Orang Mendirikan Minimarket Dekat Dengan Pasar, itu Tidak Melanggar Perda Kok!

Ini yang keheranan bukan saja KPK, melainkan seluruh orang-orang senegara (kecuali para maling duit rakyat) yang geram bin gemas. “Boleh nggak sih itu maling digebukin dulu kek maling ayam di kampung?” atau bisa nggak itu yang korupsi diarak keliling dulu sambil disuruh teriak “Saya Maling” kek ibu-ibu yang ketangkep basah maling tas di Kota Medan? Mungkin seperti itu celetukan-celetukan dari masyarakat.

Saya jadi sedikit membayangkan, mungkin nggak ya, sewaktu penyidik KPK suskes menangkap pelaku korupsi entah itu saat OTT atau tidak, KPK akan “memamerkan” pelaku di suatu tempat, lalu mempersilahkan masyarakat atau siapa saja yang mau memberikan “salam olahraga” kepada para pelaku ini agar adil kelasnya dengan maling ayam? Namun, lagi-lagi itu sebatas imajinasi, sebab negara kita ini kan negara hukum, katanya.

Artikel Terkait

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Dua Tahun Walikota Pekalongan: Gagap dan Serba Tak Menentu

Efek Domino Aduan Inisial APA, Cinta itu Buta Tapi Jangan Buta-Buta Amat

Nah, kalau saya boleh bilang, khusus untuk kedua terdakwa tadi,—tentu terlepas dari kontroversi putusan hakim—betapa saktinya kalau kita senantiasa berlaku jujur. Sebab sudah menjadi terdakwa saja bisa lolos dari jeratan hukum. Mungkin saja bisa karena sikap jujur tadi. Coba kalau nggak mau jujur, mungkin saja bisa lain cerita.

Selain bab jujur-mujur, dari bebasnya dua maling tadi, kita bisa sedikit paham mengenai “pendidikan” anti korupsi di negeri yang Berketuhanan Yang Maha Esa ini. Selama KTP-mu tetulis selain pegawai negeri atau pejabat negara, bisa dipastikan kamu bakal aman jikalau kamu bermain dengan lingkaran korupsi. Kira-kira begitu.

Ayo kita lanjutkan geleng-geleng kepala lagi! Asooyyyy……

Tags: BansosBerita NasionalBupati Bandung BaratKasus KorupsiKPKNetizenNyas-NyisViral
Dapatkan berita terupdate dari Kotomono di:
Angga Panji W

Angga Panji W

Kadang netizen, kadang content writer, kadang ngopini | Pendiri Media Alternatif Kotomono.co

Sapa Tahu, Tulisan ini menarik

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Maret 18, 2023
159
Refleksi 2 tahun kepemimpinan Walikota Pekalongan Aaf-Salahudin

Dua Tahun Walikota Pekalongan: Gagap dan Serba Tak Menentu

Februari 28, 2023
235
Perkembangan Kasus Mario Dandy

Efek Domino Aduan Inisial APA, Cinta itu Buta Tapi Jangan Buta-Buta Amat

Februari 27, 2023
178
Ratu Tisha PSSI dan Masalah Sepakbola Indonesia

Ratu Tisha Tak Masalah Jadi Waketum Dua, tapi Masalah Bagi Sepak bola Indonesia

Februari 24, 2023
150
Sederet Manfaat Pengajian Ibu-Ibu, Bu Mega Harus Tahu

Sederet Manfaat Pengajian Ibu-Ibu, Bu Mega Harus Tahu!

Februari 23, 2023
165
Ora Kober Aesthetic-Aesthetic-an, Warga Pekalongan Berlomba Meninggikan Rumah

Ora Kober Aesthetic-Aesthetic-an, Warga Pekalongan Berlomba Meninggikan Rumah

Februari 18, 2023
225
Load More
Next Post
Workshop Batik Shibori di Museum Batik Pekalongan

Shibori, Seni Batik Jepang yang Diajarkan di Museum Batik Pekalongan

Bocah kelas 4 SD ikuti Workshop Desain Fesyen

Ada Bocah Kelas 4 SD yang Jadi Peserta Workshop Desain Fesyen Bareng Desmoka Pekalongan

Kotroversi Permendikbud 30 Nadiem Makarim

Panduan Memahami Permendikbudristek tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Biar Kamu Nggak Kocak Seperti MUI

komentarnya gan

Ada Informasi yang Salah ?

Silakan informasikan kepada kami untuk segera diperbaiki. Pliss "Beritahu kami" Terima kasih!

TERBARU

Banda Neira: Serpihan Surga Bagian Timur Indonesia

Cerpen: Burung Kakaut

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Rekomendasi Hotel Staycation Jogja, Under 500 Ribu!

AESPA Comeback Bulan Mei: Sang Leader K-Pop Gen 4 Telah Kembali

Jajanan Khas Bulan Puasa Wong Batang #2

Ikan Kembung: Khasiat, Nutrisi, dan Resep Olahannya yang Lezat

LAGI RAME HARI INI

Resensi Buku Loneliness is My Best Friend karya Alvi Syahrin

Kamu Tidak Sendirian, Karena Kamu Punya Kamu

November 1, 2022
1.2k
Wisata hits Purwokerto - Menggala Ranch

Menggala Ranch Banyumas, Wisata Ala View New Zealand di Jawa Tengah

Mei 25, 2022
5.6k
Sate Winong Mustofa Purworejo

10 Rekomendasi Kuliner Enak di Purworejo Tahun 2023

November 9, 2021
5.8k
Jenis Ketawa yang Sering Dipakai Orang Saat Chat

Arti Jenis Ketawa yang Sering Dipakai Orang Saat Chattingan

Januari 3, 2023
555
Wisata Hits Bandung - Talaga Pineus Riverside Camp Pangelangan

Talaga Pineus Riverside Camp Itu Tempat Camping Asyik Tanpa Ribet

Agustus 13, 2022
2.7k
Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Penyebab Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Begini Tanggapan Angin

Maret 18, 2023
159
Review Buku Novel Ezaquel

Resensi Novel Ezaquel Karya Siti Habibah

April 12, 2022
2.3k
Landmark Dieng

Wisata ke Dieng Lewat Jalur Pekalongan

September 7, 2018
15.7k
Wisata Hits Bandung - The Great Asia Africa

Ceritanya 10 Tempat Wisata Hits di Bandung 2023 yang Kekinian

Oktober 11, 2022
1.4k
Resensi Novel Janji karya Tere Liye

Janji Bukan Sekedar Janji dari Novel Terbaru Tere Liye

September 15, 2022
1.6k
header-kotomono

RINGAN-RINGAN SEDAP

 

TENTANG  /  DISCLAIMER  /  KERJA SAMA  /  KRU  /  PEDOMAN MEDIA SIBER  /  KIRIM ARTIKEL

© 2023 KOTOMONO.CO - ALL RIGHTS RESERVED.
DMCA.com Protection Status
No Result
View All Result
  • ARTIKEL POPULER
  • ESAI
  • NYAS-NYIS
  • K-POPers
  • PLESIRAN
  • PUSTAKA
  • LAINNYA
    • KILASAN
    • RELEASE
    • NYASTRA
    • OH JEBULE
    • OTOMONO
    • FIGUR
    • KEARIFAN LOKAL
    • NGABUBURIT
    • UMKM
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Login
  • Sign Up

Kerjasama, Iklan & Promosi, Contact : 085326607696 | Email : advertise@kotomono.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In