Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Bharada E ketika sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: MPI)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
TENTANG / DISCLAIMER / KERJA SAMA / KRU / PEDOMAN MEDIA SIBER / INDEKS / KIRIM ARTIKEL
Kerjasama, Iklan & Promosi, Contact : 085326607696 | Email : advertise@kotomono.co