Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Rabu, 17 Mei. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan status tersangka setelah memeriksa Plate.
“Dalam hal ini, kami dari Dirdik Kejagung telah memanggil kembali saudara JP sebagai saksi untuk kali ketiga. Terdapat cukup bukti yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” ungkap Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Mei.