Kotomono.co – Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda Jateng) atau Administrasi Manunggal Satu Atap Jawa Tengah (Samsat Jateng) telah meluncurkan inisiatif bebas denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 21 Juni 2023.
Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Dilansir dari Solopos.com, bahwa program pembebasan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan bermotor berlaku untuk seluruh penduduk Jawa Tengah yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Nandika Wahyu Candra, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Solo, dalam wawancara dengan Solopos.com pada hari Kamis (25/5/2023), menjelaskan bahwa program pembebasan pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak Rabu (26/4/2023) yang lalu.
Nandika menjelaskan bahwa program ini diadakan setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan harapan agar masyarakat menjadi lebih tertib dalam membayar pajak. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, respons dari masyarakat terhadap program ini sangat baik, bahkan mereka juga memberikan hadiah umrah gratis bagi beberapa orang yang beruntung.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa tidak hanya sanksi administrasi yang dibebaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda Jateng juga menghapus denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Dalam program ini, tidak hanya sanksi administrasi yang dibebaskan, tetapi juga denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan [SWDKLLJ] mulai tanggal 26 April hingga 21 Juni 2023,” kata Gibran dalam video yang diunggah di akun Tiktok Bapenda Jateng beberapa hari yang lalu.
Gibran juga menjelaskan bahwa terdapat program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua atau BBNKB 2 serta pembebasan pajak progresif mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.
Berikut data atau dokumen lengkap yang perlu disiapkan:
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada, Rabu (26/4/2023).
- Pembebasan sanksi administrasi hingga, Rabu (21/6/2023).
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan II dst (BBNKB II) dan bebas pajak progresif mulai, Rabu (26/4/2023) hingga, Jumat (22/12/2023).
Syarat Pajak Tahunan:
1. KTP asli pemilik sesuai dengan STNK
2. STNK dan Notice Pajak tahun lalu asli
Syarat Pajak 5 Tahun/Perubahan:
1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. KTP identitas pemilik
3. STNK asli dan notice pajak tahun lalu asli
4. BPKB
5. Kwitansi jual beli bermaterai sepuluh ribu untuk proses balik nama
6. Surat keterangan pelepasan hak
***
Sumber: solopos
(AI)