KOTOMONO.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, seorang Brigadir J. Empat terdakwa, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal atau Bripka RR, serta asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa Kejaksaan telah mengajukan permohonan kasasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Meski begitu, para terdakwa belum menyatakan upaya hukum lanjutan atas putusan PT DKI tersebut. PT DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh keempat terdakwa.
Vonis terhadap keempat terdakwa masih sama dengan apa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Djuyamto mengatakan bahwa pihak Ferdy Sambo dan lainnya belum memberikan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak.
Dalam perkara ini, Sambo telah divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Trisha Eungelica, anak sulung dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, baru saja membuka kesempatan untuk mengikuti endorsement guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam menjawab pertanyaan dari salah satu netizen di akun Instagram pribadinya, @trishaeas.
Netizen tersebut meminta uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada Trisha. Namun, Trisha merasa bingung karena ia saat ini tengah membuka endorsement. Jawaban Trisha tersebut menunjukkan bahwa ia tidak mampu memberikan THR kepada netizen tersebut.
“Saya bahkan harus membuka endorse untuk menghidupi diri saya, begitulah keadaannya,” jawabnya di akun @trishaeas, seperti yang dikutip dari Okezone.com pada Jumat (28/4/2023). Situasi Trisha tidaklah mudah karena kedua orangtuanya telah mendekam di penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(AI)