Kotomono.co – Putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengalami perubahan dalam hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana.
MA memutuskan bahwa Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sebuah perubahan dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadapnya.
“Keputusan ini menetapkan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan yang diambil dari laman resmi MA pada hari Selasa (8/8).
Ketua Majelis Hakim Suhadi yang memimpin sidang tersebut.
Terdapat empat anggota majelis hakim lainnya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Majelis hakim ini telah memutuskan nomor perkara 813 K/Pid/2023 yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati pada tingkat awal persidangan.
Putusan ini kemudian dikuatkan kembali oleh pengadilan tinggi. Namun demikian, terdakwa mengajukan permohonan kasasi.
“Keputusan kasasi menyatakan penolakan atas permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Terdapat perubahan dalam kualifikasi tindak pidana yang dilakukan bersama-sama tanpa hak, yang mengakibatkan gangguan dalam fungsi sistem elektronik sesuai dengan tindakan yang dilakukan bersama-sama,” demikianlah isi putusan MA.
Pengacara Brigadir Yosua Kecewa
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, mengungkapkan kejutan atas pengurangan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dkk.
Yonathan menyatakan bahwa putusan hakim, yang mengurangi hukuman keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, yaitu Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, tidak sejalan dengan harapan masyarakat.
“Kami terkejut mengetahui bahwa keputusan pengadilan lebih ringan daripada apa yang masyarakat harapkan selama ini,” kata Yonathan kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (8/8).
“Setelah ini, vonis harus segera dilaksanakan, dan mereka harus menjalani hukuman sebagai narapidana, tanpa lebih lanjut mengkhianati perasaan rakyat,” tambahnya. Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Brigadir J, juga mengungkapkan kekecewaan korban atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengurangi hukuman 4 terpidana dalam kasus pembunuhan berencana.
Kekecewaan ini secara khusus ditujukan kepada istri Eks Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, yang hukumannya dikurangi 10 tahun dari 20 tahun penjara sebelumnya.
***
Sumber: CNN, Kompas
(AI)