KOTOMONO.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan ini diterbitkan pada 30 Januari 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Menurut aturan tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Lampiran aturan menyatakan bahwa komponen penghasilan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp 172,7 juta sebulan.
Sementara itu, wakil Kepala Otorita IKN memperoleh penghasilan sebesar Rp 155,1 juta. Fasilitas lain bagi Kepala Otorita IKN adalah setara dengan menteri, sedangkan fasilitas lain bagi Wakil Kepala Otorita IKN adalah setara dengan wakil menteri. Hak keuangan dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berlaku sejak pelantikan, dan berakhir saat mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatan.
Baru-baru ini, Jokowi telah melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, dengan masa jabatan 2022-2024.
Tugas Kepala Otorita IKN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang IKN pada tanggal 15 Februari tahun lalu. Kepala Otorita IKN dalam UU IKN adalah seorang Kepala Pemerintah Daerah Khusus Nusantara Capital. Sehingga IKN Nusantara akan diterima oleh kepala dan wakil kepala otoritas.
Dilansir dari Tempo, untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh Perangkat Otorita IKN, seperti disebutkan dalam Pasal 4 ayat 4. Perangkat Otorita IKN meliputi Sekretariat Otorita IKN, Deputi Kepala Otorita IKN, dan Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otoritaria IKN.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan selevel dengan menteri yang akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah melakukan konsultasi dan negosiasi dengan DPR.
Sama seperti masa jabatan pemimpin wilayah administrasi lain, Kepala Otorita IKN dan Wakilnya memegang masa jabatan selama lima tahun. Masa jabatan tersebut dimulai sejak pertama kali dilantik oleh Presiden. Namun, mereka dapat ditunjuk kembali untuk masa jabatan yang sama dan dapat diberhentikan kapan saja oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Tugas dan jabatan Kepala Otorita IKN dicantumkan dalam Pasal 11 ayat 1 dan ditentukan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, secara umum, Kepala dan Wakil Kepala Otorita memiliki tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
***
Penulis : AI