Kotomono.co – Saat ini semakin banyak orang yang tertarik untuk menjalankan bisnis UMKM. Selain karena peluangnya cukup besar, biaya yang diperlukan pun terbilang relatif lebih ringan. Apalagi jika kita memulai bisnis dengan skala kecil. Selain itu, cara daftar UMKM juga semakin mudah, bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran tersebut agar bisnis yang ada di Indonesia dapat terdata dengan baik, dan kita mendapat berbagai kemudahan. Salah satunya kemudahan dalam mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa jaminan.
Syarat Daftar UMKM Online
Bagi kamu yang sedang merintis bisnis UMKM, berikut syarat daftar UMKM online yang perlu kamu siapkan, antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Tidak berstatus sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
- Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
Selain persyaratan tersebut, kamu juga perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti:
- Melampirkan fotokopi KTP.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Kepemilikan UMKM, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, kamu bisa bersiap untuk mendaftarkan UMKM secara online.
Cara Daftar UMKM Secara Online
Untuk mendaftarkan usaha yang kamu miliki secara online, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buat akun OSS dengan mengunjungi laman https://oss.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
- Pilih Permohonan Baru
- Isi semua data dengan benar dan lengkap.
- Periksa kembali semua data yang telah diisi.
- Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu).
- Baca dan pahami ketentuan, lalu centang Pernyataan Mandiri.
- Cek Draf Perizinan Berusaha.
- Perizinan NIB terbit.
Setelah melalui proses tersebut, kamu tinggal menunggu konfirmasi bahwa usaha yang kamu miliki telah terdaftar.
Ada banyak keuntungan yang bisa didapat dengan mendaftarkan legalitas UMKM yang kamu miliki. Salah satunya kemudahan mendaftar di berbagai platform e-commerce dan sosial media. Sehingga memudahkan kamu melakukan promosi, dan menjangkau lebih banyak orang yang berminat dengan produk atau jasa yang kamu tawarkan.
Selain itu, kamu bisa bisa membangun kepercayaan di kalangan pelanggan. Karena memiliki usaha yang jelas, dan terdaftar secara sah sebagai sebuah usaha yang dijalankan dengan baik.
Cara Mengajukan Pinjaman Modal Usaha
Selama menjalankan bisnis UMKM, akan ada kalanya kita mengalami keterbatasan modal. Baik itu saat pertama kali memulai atau saat ingin mengembangkan bisnis. Namun kamu tak perlu khawatir, karena kamu bisa mengajukan pinjaman modal usaha tanpa jaminan dari Amartha.
Solusi pendanaan usaha ini telah berhasil membantu banyak pelaku UMKM. Dengan membentuk kelompok berisikan 15 – 25 orang, kamu sudah bisa mendapat pinjaman modal mulai dari Rp3.000.000 juta tanpa jaminan apapun.
Waktu pengembalian dana juga terbilang panjang hingga 50 minggu, dan dapat dicicil setiap minggu secara rutin.
Sekarang tidak perlu khawatir lagi untuk menjalankan usaha berskala kecil hingga menengah. Kita bisa melakukan usaha ini di mana saja, termasuk jika kamu tinggal di desa. Dengan segala akses dan kemudahan yang dimiliki, kita bisa membangun UMKM yang sukses, dan berdampak positif bagi orang banyak.