KOTOMONO.CO – Tak ada gunanya memiliki sesuatu yang berharga, jika kita tidak bisa melindunginya. Sepertinya, ungkapan itu ada benarnya. Sebab, dengan kita melindungi sesuatu yang berharga itu, kita telah memberikan kesempatan yang lebih lama agar sesuatu yang kita miliki itu dapat bermanfaat bagi kita, juga bagi orang-orang terdekat kita.
Nah, seperti yang satu ini nih. Asuransi mobil All Risk! Asuransi mobil yang melindungi hampir semua risiko kerugian kendaraan Anda. So, kamu bisa duduk nyaman dan menjalani aktivitas sehari-hari tanpa terbebani pikiran yang aneh-aneh soal mobil kamu kalau sudah pegang kartu asuransi mobil All Risk. Kok bisa?
Ya bisalah! Asuransi Mobil All Risk memberikan perlindungan bagi risiko kerusakan mobil dan risiko kehilangan. Uniknya, risiko kerusakan yang ditanggung Asuransi Mobil All Risk nggak pandang bulu. Mau ringan sampai paling berat sekalipun, tetep dilindungi. Bahkan, kerusakan akibat kelalaian nasabah pun dilayani. Ini nih, istimewanya.
Umumnya, layanan asuransi mobil cuma bisa memberi perlindungan bagi kerusakan mobil di atas 75%. Kalau kurang dari itu, sudah pasti perusahaan asuransi mobil lainnya tidak bisa kasih klaim.
Nah, sekarang kita lihat kondisi lalu lintas di jalanan. Kian hari kian padat kan? Risiko kerusakan bisa saja terjadi, baik ringan maupun berat. Selain itu, faktor keamanan juga menjadi tantangan yang semakin berat. Area parkir yang kadang memakan sebagian badan jalan juga berdampak bagi risiko keamanan dan risiko kerusakan pada mobil kamu.
Harga Asuransi Mobil All Risk
Tentu! Soal harga mesti menyesuaikan layanan perlindungan yang diberikan. Dengan kata lain, harga asuransi mobil All Risk ini tergolong expensive. Maklum, asuransi ini diklaim dapat melindungi kendaraan dari semua risiko kerusakan. Biaya preminya antara 2,5% sampai 3% harga kendaraan per tahunnya.
Pembayaran asuransi mobil All Risk biasanya dilakukan setahun sekali, dengan melihat harga beli mobil. Untuk mobil keluaran baru seharga Rp 200 juta lebih, premi yang wajib dibayarkan nasabah bisa sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per tahun.
So, kamu perlu menyesuaikan bujet kalau ingin menggunakan asuransi mobil All Risk. Kamu boleh-boleh saja sih bandingin dengan harga asuransi mobil lainnya. Tapi, coba bandingkan pula dengan manfaat yang didapat. Setidaknya, biar kamu yakin bahwa asuransi mobil All Risk benar-benar jadi pilihanmu.
Biaya Own Risk
Memang sih, nggak semua pembiayaan untuk risiko kerusakan itu ditanggung perusahaan asuransi. Itu aturan yang berlaku umum di seluruh perusahaan asuransi. Biasanya, ada biaya ownrisk. Di asuransi mobil All Risk, besaran biaya own risk biasanya mulai Rp 300 ribu.
Cara Kerja Asuransi Mobil All Risk untuk Risiko Kehilangan
- Hubungi Perusahaan Asuransi Jika Terjadi Kehilangan
Ketika kamu kehilangan mobil, kamu bisa menghubungi perusahaan asuransi mobil All Risk. Bisa via telepon, email, maupun perangkat digital lainnya. Atau kalau pengin tambah yakin lagi, bisa langsung kunjungi kantor cabang asuransi mobil All Risk.
Nah, kamu bisa bikin laporan kehilangan di asuransi mobil All Risk. Tunggu beberapa saat untuk proses laporan kehilangan kamu.
- Membuat Berita Kehilangan
Setelah laporan kehilangan selesai diproses di asuransi mobil All Risk, segera saja bikin berita kehilangan ke kantor kepolisian. Ingat, batas pelaporan kehilangan cuman 1 x 24 jam setelah kejadian. Jadi, agar klaim kehilangan dapat diproses, segera saja bikin berita kehilangan terlebih dahulu.
Kenapa sih kudu bikin berita kehilangan ke kantor kepolisian segala? Gini nih, berita kehilangan itu tujuannya agar kepolisian dapat memblokir semua dokumen kendaraan kamu. STNK maupun dokumen lainnya biar tidak disalah gunakan.
Jangan lupa, siapkan dua orang saksi saat mau mengurus berita kehilangan ke kantor kepolisian. Saksi-saksi ini yang akan menguatkan alasan kepolisian untuk nerbitin berita kehilangan. Dan, setelah berita kehilangan itu terbit, pihak kepolisian juga akan membuat laporan kemajuan dari kasus kehilangan tersebut.
- Surat Kepala Direktorat Reserse
Nah, saat mengurus berita kehilangan ke pihak kepolisian, jangan lupa pula minta rusat resmi dari Kepala Direktorat Reserse. Surat ini penting sekali untuk klaim asuransi mobil All Risk.
Syarat-syarat yang mesti kamu siapkan untuk bikin surat resmi ini di antaranya:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi faktur pembelian mobil
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi tanda laporan dari kepolisian
- Surat pengantar dari perusahaan asuransi terkait
- Fotokopi dokumen TKP (Tempat Kejadian Perkara)
- Surat asli daftar pencarian barang
Pastikan, semua dokumen ada dan lengkap. Supaya proses klaim asuransi mobil All Risk berjalan lancar.
- Dokumen Pengajuan
Langkah selanjutnya, ajukan klaim ke asuransi mobil All Risk. Tapi, supaya mudah proses pengajuannya, jangan sampai ketinggalan dokumen-dokumen yang perlu disertakan. Seperti:
- Fotokopi SIM pemilik
- Fotokopi KTP nasabah atau tertanggung (sesuaikan dengan nama di STNK)
- Surat resmi berita acara kehilangan dari kepolisian
- Surat tanda pemblokiran dokumen mobil dari Polda
- Surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse
- Polis asuransi mobil all risk asli
- Kunci kendaraan (boleh yang asli boleh yang cadangan)
- STNK asli
- BPKB asli
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Kuitansi yang sudah bermaterai sebanyak 3 lembar
Dokumen-dokumen ini disertakan saat pengajuan klaim asuransi mobil AllRiskuntuk kehilangan.
Cara Kerja Asuransi Mobil All Risk untuk Kerusakan
Asuransi mobil All Risk juga menanggung kerugian akibat kerusakan. Prosesnya tentu lebih mudah dari risiko kehilangan. Nasabah bisa memprosesnya secara cepat dan tidak ribet.
Namun, cara kerja asuransi mobil all risk untuk kerusakan diberlakukan biaya own risk. Artinya, Anda harus menyiapkan sejumlah uang untuk disetor. Biaya own risk minimal Rp300.000 per kejadian.
Ups! Jangan lupa saat mengajukan klaim, dokumen-dokumen berikut perlu disertakan. Di antaranya:
- Fotokopi SIM pemilik atau pengemudi
- Fotokopi STNK
- Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Surat ini berlaku untuk kerugian kerusakan akibat kelalaian nasabah.
- Fotokopi polis asuransi dari perusahaan terkait
- Keterangan dari pihak kepolisian setempat
- Surat tuntutan dari pihak ketiga (jika ada)
- Laporan kerugian dan sudah ditandantangani oleh nasabah
- Membuat surat pernyataan bahwa tidak adanya asuransi dari pihak ketiga. Karena, umumnya pihak asuransi tidak akan mengganti rugi jika pihak ketiga memilikinya.
Untuk informasi komplitnya, kamu bisa cek ke https://www.cekaja.com/asuransi-kendaraan/. Cekaja.com akan membantu Anda dalam menentukan polis terbaik untuk perlindungan yang optimal.