KOTOMONO.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan soal batasan Capres-Cawapres. Tapi pada akkhirnya ini menjadi polemik. Sebab ternyata ada klausul lain yang disinyalir akan memuluskan jalan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Benarkah demikian?
Dilansir Kompas, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK tidak mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Keputusan ini tercatat dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).
“MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan,” demikian kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan pada hari Senin, seperti dikutip Kompas.
Penolakan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Mahkamah berpendapat bahwa penetapan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah wewenang pembentuk undang-undang. “Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menetapkan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena mungkin terdapat perubahan dinamika di masa depan,” ujar Hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, “Syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Uji materi mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya telah diajukan oleh tak sedikit pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 didaftarkan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi pada tanggal 16 Maret 2023, yang berupaya agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI berpendapat bahwa ketentuan saat ini bersifat diskriminatif.
“Padahal, pada prinsipnya, negara harus memberikan kesempatan yang seadil-adilnya kepada warga negara untuk memimpin bangsa dan membuka akses sebesar-besarnya kepada calon terbaik bangsa. Oleh karena itu, pokok permohonan ini adalah ketentuan yang diskriminatif yang dianggap melanggar nilai-nilai moral,” ungkap Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 3 April 2023, seperti dikutip Kompas.
Penggugat Lain
Gugatan ini juga diajukan oleh sejumlah kader partai yang menggunakan bunga mawar sebagai lambang mereka, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev. Mereka menganggap bahwa batas usia 40 tahun tidak sesuai dengan “moralitas dan rasionalitas” karena dapat menciptakan potensi diskriminasi, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut mungkin merugikan 21,2 juta warga muda Indonesia berusia 35-39 tahun yang memiliki hak konstitusional untuk dipilih dalam Pemilu 2024. “Ketika rakyat Indonesia dipaksa untuk memilih pemimpin yang hanya memenuhi syarat diskriminatif, ini menciptakan ketidakadilan bagi warga Indonesia yang memilih maupun yang terpilih,” kata Francine.
Aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden juga menjadi subjek gugatan dari Partai Garuda dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Partai Garuda mengusulkan agar pengalaman dalam penyelenggaraan negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Selain itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan pada tanggal 17 Mei 2023, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga mengajukan tuntutan yang serupa dengan yang diajukan oleh Partai Garuda.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pembukaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU RI, yang akan berlangsung mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Namun, banyak yang menuding kalau gugatan tersebut hanya untuk memuluskan langkah Gibran untuk menjadi cawapres. Mengingat Wali Kota Solo tersebut belum berusia 40 tahun.
MK Kabulkan Klausul Lain
Kendati gugatan mengenai batas usia Capres-Cawapres mendapat penolakan dari MK, tapi mahkamah tersebut ternyata mengabulkan klausul lain. Yakni ihwal persyaratan lain yang apabila seorang bakal capres dan cawapres belum berusia 40 tahun, tapi sudah berpengalaman dalam memimpin sebuah daerah maka ia bisa dicalonkan.
Dikutip CNN Indonesia, keputusan ini adalah respons terhadap permohonan uji materi mengenai Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memberikan alternatif berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Almas mengungkapkan bahwa ia adalah seorang pengagum Wali Kota Solo, Gibrang Rakabuming Raka, pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan. Almas adalah seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.
Dalam permohonannya, Almas menyatakan pengagumannya terhadap Gibran, yang juga merupakan putra dari Presiden Joko Widodo, beserta apresiasi terhadap kinerjanya selama menjabat sebagai Wali Kota.
Keputusan MK yang Berubah
Lucunya, ini menjadi semacam keputusan yang tidak konsisten dari MK. Saldi Isra sendiri, menurut laporan Tempo juga merasa bingung dengan keputusan ini. Saldi Isra mengaku, ada sebuah keanehan dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
Dikatakan bahwa keanehan itu dipicu atas bedanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam ketiga putusan sebelumnya, kata Saldi, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang.
“Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” kata Saldi dikutip Tempo.
Gibran Berpeluang Jadi Cawapres
Dengan keputusan ini, banyak yang mengira kalau Gibran Rakabuming Raka akan berpotensi besar menjadi cawapres. Hal itu pula disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra sebagaimana dikutip Detik. Ketua UMUM Partai Bulan Bintang (PBB) menilai bahwa berdasarkan putusan MK tersebut, peluang putra Jokowi untuk maju menjadi cawapres sangat terbuka.
“Ya. Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan. Setelah MK menolak dengan tegas 3 permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (16/10/2023) seperti dikutip Detik.
Boleh jadi, keputusan ini sangat menguntungkan, terutama bagi Gibran. Wali Kota Solo itu telah lama digadang-gadang akan menjadi calon wakil Presiden dari Prabowo Subianto. Benarkah itu akan terjadi? Kita akan menunggu hingga batas pencalonan. Well, sebenarnya daripada cawapres, mumpung jalannya sudah mulus, Gibran lebih baik langsung capres saja nggak sih?