KOTOMONO.CO – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/2).
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan yang meringankan untuk Eliezer.
Antara lain hal yang memberatkan ialah perbuatan Bharada E tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal yang meringankan menurut majelis hakim ialah sikap sopan Richard Eliezer (Bharada E) selama persidangan dan usianya yang masih muda.
Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan begini, putusan PN Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard Eliezer dihukum dengan pidana penjara 12 tahun.
Dalam tindak pidana ini turut terlibat pula Ferdy Sambo yang telah lebih dulu divonis mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara.
Selain itu, ada Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo yang divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan Ferdy Sambo dengan hukuman 13 tahun penjara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penilaian tersendiri terhadap vonis Bharada E. Menurut LPSK vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E selaku justice collaborator akan memberikan pengaruh besar bagi peranan serupa di kasus-kasus yang lain. Terlebih lagi, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini merupakan kasus besar yang menyedot perhatian publik.
***
Penulis : Ang