Kotomono.co – Bagi para wisatawan yang akan mengunjungi Thailand dalam waktu dekat, disarankan untuk berhati-hati. Karena saat ini ada peraturan unik terkait larangan mengucapkan kata-kata tertentu.
Larangan tersebut berlaku di salah satu bandara di Thailand. Baru-baru ini, Airports of Thailand (AOT) membagikan beberapa infografis terkait aturan ini melalui akun Facebook mereka. AOT dengan tegas mengingatkan para pengunjung agar tidak mengucapkan tiga kata, di antaranya, “bom” atau “meledak” (“raberd”), “serangan teroris” (“kankorkanrai”), dan “hijack” (“jee khruangbin” atau “plon khruangbin”).
Jika melanggar aturan ini, para pelanggar bisa dikenai denda yang besar atau bahkan hukuman penjara. Peringatan ini muncul setelah terjadi insiden yang dilakukan oleh seorang model transgender asal Thailand bernama Nisamanee “Nut” Lertvorapong. Model tersebut mencoba mengucapkan kata “bom” atau “raberd” berulang kali di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok.
Nut mencoba mengulang kata-kata tabu tersebut beberapa kali dengan menggunakan kalimat yang tidak biasa, seperti “bajumu adalah bomnya” atau “Aku ingin makan mi dengan bom bola ikan”. Ia melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk menunjukkan kepada pengikutnya di media sosial apakah dia bisa menarik perhatian dengan ‘kelucuannya’ tersebut.
Tindakan Nut tersebut secara mengejutkan memicu reaksi di dunia maya, dengan banyak pengguna internet yang mengkritiknya. Nut dianggap tidak memiliki empati dan tidak bertindak dewasa, terutama karena staf bandara dilatih untuk menangani isu-isu semacam ini dengan sangat serius.
Beberapa pengguna internet juga mengkhawatirkan bahwa lelucon tersebut dapat menyebabkan penundaan penerbangan dan membuat petugas keamanan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tas atau paket di pesawat. Itu adalah risiko yang bisa terjadi akibat ulah satu orang yang hanya bercanda dengan menyebut kata “bom”.
Di sisi lain, ada juga yang menganggap bahwa itu hanya sebuah lelucon dan tidak perlu dianggap terlalu serius. Namun, AOT merespons masalah ini dengan memberikan peringatan.
Asosiasi yang mengelola beberapa bandara nasional tersebut memperingatkan tentang hukuman berat yang dapat diterima oleh siapa pun yang mengucapkan tiga kata atau frasa terlarang dengan tujuan bercanda.
“Karena keselamatan adalah prioritas utama, baik di bandara maupun di pesawat, beberapa tindakan dan perkataan dapat dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan dan keamanan bandara, pesawat, anggota staf, dan penumpang berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara Thailand B.E. 2558,” tulis keterangan tersebut, seperti yang dikutip dari laman Mashable SE Asia, pada hari Minggu (30/4/2023).
Terakhir, disebutkan bahwa pelanggaran yang dianggap membahayakan orang lain akan dikenai hukuman penjara antara lima dan 15 tahun dan/atau denda antara 5.860 dolar AS dan 17.580 dolar AS.
BACA JUGA: 5 Destinasi Wisata Populer Thailand yang Cocok Buat Liburan Akhir Tahun
Terkadang tidak semua lelucon dianggap lucu, karena dalam beberapa kasus, lelucon bisa menjadi terlalu berlebihan. Banyak yang setuju dengan ketentuan AOT terkait penerapan hukuman baru ini.
Terbang sudah cukup membuat stres, dan banyak orang bisa menjadi korban akibat ulah segelintir orang iseng yang dapat menimbulkan kepanikan yang lebih besar. Tindakan prank juga bisa menyebabkan penundaan penerbangan yang tidak diinginkan.
***
Sumber: republika
(AI)