KOTOMONO.CO – Zakat adalah kewajiban agama bagi umat Islam yang dijalankan sebagai bentuk ibadah dan amal kebaikan. Terdapat beberapa jenis zakat yang harus dipenuhi oleh umat Islam, antara lain zakat fitrah dan zakat mal. Meskipun keduanya termasuk dalam kategori zakat, namun terdapat perbedaan dalam sumber, tujuan, waktu pelaksanaan, pengeluaran, penerima, dan besaran zakat fitrah dan zakat mal. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal.
Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Definisi Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah digunakan untuk membersihkan jiwa dan tubuh dari dosa-dosa yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan serta untuk membantu kaum yang membutuhkan dalam merayakan hari kemenangan Idul Fitri.
Definisi Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki setiap Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang harus dipenuhi) setelah dipotong kebutuhan pokok dan hutang. Zakat mal memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan jiwa pemiliknya, serta untuk membantu kaum yang membutuhkan dalam memperoleh kehidupan yang layak.
10 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
1. Sumber Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh setiap Muslim yang mampu, tanpa memperhatikan jumlah harta yang dimiliki. Besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau kurma.
2. Sumber Zakat Mal
Zakat mal dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh setiap Muslim yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dipenuhi. Nisab zakat mal ditetapkan berdasarkan jenis harta yang dimiliki, seperti emas, perak, uang, atau ternak, serta telah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Besaran zakat mal biasanya ditetapkan sebesar 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki.
3. Tujuan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa dan tubuh pemiliknya dari dosa-dosa yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan serta untuk membantu kaum yang membutuhkan dalam merayakan hari kemenangan Idul Fitri. Sementara itu, tujuan dari zakat mal adalah untuk membersihkan harta dan jiwa pemiliknya, serta untuk membantu kaum yang membutuhkan dalam memperoleh kehidupan yang layak.
4. Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri pada bulan Ramadan. Sedangkan zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja setelah pemilik harta mencapai nisab dan telah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah.
5. Pengeluaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat fitrah harus dikeluarkan untuk membantu kaum yang membutuhkan dalam merayakan hari kemenangan Idul Fitri, seperti untuk mereka yang kurang mampu, yatim piatu, janda, fakir miskin, dan sebagainya. Zakat fitrah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga pemiliknya. Sedangkan zakat mal dapat dikeluarkan untuk berbagai keperluan seperti membantu kaum fakir miskin, miskin, amil (petugas pengumpul zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah (perjuangan agama), ibnu sabil (musafir yang dalam perjalanan), dan sebagainya.
BACA JUGA: Semua Hal Tentang Fidyah dalam Zakat Fitrah, Penting!
6. Penerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat fitrah diberikan kepada kaum yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, mustahik (orang yang berhak menerima zakat), amil, dan sebagainya. Sedangkan zakat mal dapat diberikan kepada berbagai kelompok yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam, seperti fakir miskin, mustahik, amil, muallaf, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil, dan sebagainya.
7. Perhitungan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Perhitungan zakat fitrah biasanya ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Misalnya, jika harga beras adalah Rp 10.000 per kilogram, dan besaran zakat fitrah ditetapkan sebagai 2,5 kilogram beras per orang, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp 25.000 per orang. Sedangkan perhitungan zakat mal biasanya dilakukan dengan menghitung 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki, setelah mencapai nisab dan telah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah.
8. Keberlanjutan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat fitrah harus dikeluarkan setiap tahun pada bulan Ramadan, sebagai salah satu syarat sahnya puasa Ramadan. Sedangkan zakat mal dapat dikeluarkan setiap kali pemilik harta mencapai nisab dan telah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah.
BACA JUGA: Asuransi Syariah vs Konvensional, Mana yang Lebih Baik?
9. Hukum Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, dan pelaksanaannya harus tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sedangkan zakat mal hukumnya juga wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab, dan pelaksanaannya dapat dilakukan kapan saja setelah pemilik harta mencapai nisab dan telah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah.
10 Kepentingan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat fitrah memiliki peran penting dalam membersihkan jiwa dan tubuh pemiliknya dari dosa-dosa serta membantu kaum yang membutuhkan dalam merayakan hari kemenangan Idul Fitri dengan layak. Sementara itu, zakat mal memiliki peran penting dalam membantu kaum yang membutuhkan dalam memperoleh kehidupan yang layak serta membersihkan harta dan jiwa pemiliknya.
BACA JUGA: Manfaat dan Keutamaan Zakat Fitrah, Muslim Wajib Tahu!
Konsekuensi Tidak Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Tidak membayar zakat fitrah atau zakat mal dapat memiliki konsekuensi yang serius di dalam agama Islam. Tidak membayar zakat fitrah dapat membatalkan pahala puasa Ramadan dan dianggap sebagai dosa, sedangkan tidak membayar zakat mal dapat menjadi penyebab harta yang dimiliki tidak suci atau tercemar. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim yang mampu untuk memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat mal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.