Kotomono.co – Korupsi banyak sekali macam dan modusnya. Dan menjadi seorang koruptor memang tidak gampang. Sebab harus memiliki berbagai jurus serta teknik manipulatif dalam menyelundupkan aset secara gemilang. Termasuk meng-korupsi sumber daya alam untuk kepentingan suatu kelompok kecil maupun untuk kepentingan pribadi.
Menurut Suwartojo, korupsi adalah tindakan pelanggaran norma oleh seseorang atau lebih dengan menggunakan kekuasaan dan kesempatan lewat proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan, pemberian fasilitas atau jasa lain yang dilakukan dalam kegiatan penerimaan, penyimpanan uang atau aset serta dalam perizinan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan keuangan negara dan khalayak luas demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Selain itu, Nur Syam juga memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketidakmampuan manusia untuk menahan diri dari godaan oleh dunia materi atau harta benda yang melebihi kemampuannya. Dari sekian maraknya aksi kecerobohan manusia untuk menjaga sebuah amanah tersebut, muncul berbagai versi korupsi, salah satunya yaitu melalui sektor sumber daya alam (SDA).
BACA JUGA: Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Itu Perlu Diperhatikan lho!
Korupsi Sumber Daya Alam (SDA) bukanlah menjadi persoalan baru. Karena, sudah marak kasus-kasus yang mempelopori adanya perilaku penyalahgunaan tindak pidana korupsi sehingga terjadi krisis ekonomi bagi negara, dan yang paling mengerikan adalah bencana alam berkelanjutan dari tahun ke tahun seperti halnya di Desa Tahunan, Tegaldowo, dan Mojosari di Rembang, Jawa Tengah.
Disana, bisa jadi salah satu contoh korupsi Sumber Daya Alam yang nyata di Jawa Tengah. Nggak salah jika menjadi buah bibir khalayak. Pasalnya, di tempat tersebut sangat marak aktivitas penambangan tanah urug (galian C) seluas 4.800 meter dilakukan secara ilegal. Yap betul, ilegal alias tidak berijin dan dipungut pajak!
Alhasil, aktivitas tersebut di laporkan warga dan diproses ke polisi. Penambang tanah itu mengaku untuk melancarkan aksinya menggunakan satu unit alat berat dan dump truck sebagai angkutannya. Dan penambangan tanah urug di Rembang ini baru berjalan kurang lebih satu bulan, tetapi sudah merugikan negara sekitar Rp 100 juta rupiah.
BACA JUGA: Menyoal Makna ‘Kesejahteraan Rakyat’ Ala Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan Jokowi
Kerugian yang tak sedikit itu pun, secara terpaksa pengeluaran pajak tambang membengkak, sehingga utang menjadi solusi buntu. Selain itu, peringatan peminjaman uang ini telah disampaikan kepada wajib pajak (pebambang). Akan tetapi, sampai batas waktu ditentukan, utang tersebut belum juga dibereskan. Padahal, hasil dan keuntungan dari hasil tambang sudah dinikmati para pelaku.
Ini menjadi keprihatinan bagi kita warga negara dan kelestarian alam bumi pertiwi, apalagi dampaknya telah menjalar ke mana-mana, salah satunya bagi penerimaan negara. Dari hal ini, kemiskinan penduduk menjadi suatu potensi yang dialami.
Kita bisa lihat, berdasarkan kebijakan hukum yang dibuat pemerintah untuk mencegah dan menangani perilaku korupsi yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Negara dikatakan bersih apabila lingkungan dan kekayaan alam terbilang bebas polusi, dapat menangani limbah dengan baik, sanitasi tercukupi, kemurnian udara, bebas bencana, tumbuh kembang flora fauna yang ideal, serta perkembangan dari unsur hara optimal. Lantas, apakah sejauh ini Indonesia dapat dijuluki sebagai negara bersih? tentu tidak.
Permasalahan tambang ilegal ini tak langsung membuat para pemegang kuasa patah arang, faktanya sampai saat ini kerap melihat penambangan urug tanah. Jika dipikir-pikir, mengapa ini masih belum bisa terselesaikan? Apakah lembaga anti korupsi dan tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi tak bekerja?
Lembaga anti korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas dan Wewenangnya dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Disebutkan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang menjadi penyebab kerentanan korupsi berkaitan sumber daya alam utamanya ketidapastian hukum dan perizinan yang berlaku, sistem akuntabilitas yang kurang memadai, dan tentu saja lemahnya pengawasan.
Sebagai pemuda-pemudi pewaris kekayaan negara yang kian menipis ini, apa yang bisa kita lakukan untuk membasmi hama korupsi Sumber Daya Alam? Ya, mau nggak mau salah satunya adalah meningkatkan nilai integritas diiringi dengan pola pikir yang maju, menerapkan sistem norma yang berlaku, dan berjiwa humanis. Karena tidak dapat dipungkiri, relasi manusia dan alam akan terus terjalin sampai akhir zaman.
BACA JUGA: Memahami Kritik Romahurmuziy Soal Rutan KPK yang Katanya Tidak Manusiawi
Selanjutnya apalagi yang bisa kita lakukan? yakni laporkan. Segera beri tahu kepada aparat penegak umum atau orang yang dapat dipercaya dan paham mengenai kasus tersebut. Lalu, bisa juga dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tingkat ekonomi bawah agar tidak selalu dibodohi oleh pelaku korup. Karena bagaimanapun, masyarakat menengah ke bawah yang mengalami kerugian akibat tindakan menjijikan ini.
Selanjutnya untuk memulihkan alam yang telah dirusak manusia jahanam, maka kita galakkan aksi penanaman bibit yang dapat tumbuh dan berkembang jarak waktu yang lama seperti menanam bibit pohon jati, pohon alpukat, pohon mangga, pohon mahoni, pohon petai cina dan lain sebagainya. Terakhir adalah perkuat iman. Sebab, iman yang kopong dapat mudah menjerumuskan diri ke dalam jebakan setan, nikmat namun menyesatkan.