KOTOMONO.CO – Soal hukuman pelaku penelantar bayi di Slamaran, Kota Pekalongan, saya rasa nggak perlu dipidana lebih lanjut. Ada Restorative Justice untuknya
Beberapa hari belakang ini warga Pekalongan memang digegerkan atas penemuan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di semak-semak pinggir jalan. Tepatnya, pada Selasa (29/10) yang lalu, bayi lelaki itu ditemukan di semak-semak dekat Jalan Pantai Dewi, Slamaran, Kota Pekalongan. Tangisan sang bayilah yang menuntun salah seorang warga menemukannya. Diduga bayi tersebut belum lama lahir, sebab masih ada ari-ari yang melekat pada dirinya.
Sontak berita penemuan ini tersebar bebas dengan secepat (bukan sicepat) kilat di jagad maya lewat “media” lokal. Bak bau busuk yang tertiup angin, berita ini viral kemana-mana dan banyak spekulasi yang muncul. Disini, saya tidak ingin membahas soal aksi-aksi pemberitaan media lokal beserta komentar warganet Pekalongan yang kejamnya naudzubillah min dzalik. Lha wong gimana, ngerti duduk perkaranya saja belum pasti tapi sudah berani men-judge pelaku, hakim tinggi pun tidak berani melakukan hal seperti itu. Tapi yoweslah paora, cocote netizen itu emang lancip dan sukar dikendalikan.
Kembali ke bahasan lanjutan kasus diatas.
Bahwa selang sehari setelah berita penemuan bayi itu mencuat kelewat heboh ketimbang ancaman Kota ini tenggelam, pelaku berhasil diamankan atau lebih tepatnya dia menyerahkan diri. Seperti berita yang saya lansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, berinisial OA (25), seorang perempuan, warga kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, yang merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.
Dan masih dari laman tersebut, disebutkan bahwa saudari OA melakukan persalinan seorang diri dirumah tanpa ada bantuan orang lain dan meletakkan bayi tersebut ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) seorang diri sendiri pula.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku karena sedang ada konflik didalam rumah tangganya, yang membuatnya depresi, sehingga pada saat melahirkan bayinya, mengambil tindakan seperti itu agar di temukan dan dirawat oleh orang lain,” begitu statement dari Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Sumaryono, S.H.,M.H, dan sejumlah Perwira Polres Pekalongan Kota, pada Kamis (1/12) pagi di serambi belakang Mapolres kala itu.
Sampai tulisan ini diterbitkan, kita mesti kudu bersabar, sebab pihak kepolisian tengah berupaya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap saudari OA agar dapat diketahui dan disimpulkan perkaranya. Kemungkinan dan semoga ini tidak terjadi, saudari OA akan dijerat dengan pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bisa jadi waktu 5 tahun bagi kamu-kamu itu merupakan waktu yang singkat, bahkan jabatan presiden 2 periode pun nggak terasa, baru kemarin dilantik eh tau-tau sudah mau berakhir saja, mangkanya banyak yang minta ditambah 1 periode lagi. Tetapi sesingkat-singkatnya terpidana yang mendekam di penjara, waktu 5 tahun itu agaknya sudah cukup bakalan terasa lama. Mangkanya dalam kasus ini saya melihat ada secercah harapan dalam penyelesaian kasus tersebut agar melahirkan win-win solution yang bijak.
BACA JUGA: Perlunya Masjid Ikonik untuk Pekalongan yang Lebih Religius
Lewat Restoratice Justice, saya meyakini kasus ini bisa diselesaikan dengan bijak. Sebab yang pertama dari berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, syarat dalam melakukan restorative justice salah satunya yaitu: Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kemudian adapula tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Jika merujuk pada ketentuan ini, maka saudari OA ini bisa mendapatkan RJ (Resorative Justice) apalagi menurut pengakuan, bahwa tindakan tersebut dilakukan karena ada masalah dalam rumah tangga sehingga depresi dan gelap mata melakukan hal demikian. Itu yang pertama, kemudian selanjutnya jika saudari OA ini ternyata mengalami masalah kesehatan mental (Baby Blues) yang nggak bisa disepelakan dan kerap menghantui Ibu muda pasca melahirkan anak, maka saya rasa akan lebih cocok jika lebih dikedepankan penyelesaian yang lebih bijak.
Beberapa contoh kasus penelantaran anak oleh orang tua yang berakhir dibebaskan setelah mendapat RJ salah satunya adalah yang terjadi di Bengkulu sana. Dilansir dari laman rakyatbengkulu.disway.id, Polres Mukomuko memutuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pembuangan bayi atau pasal penelantaran anak. Sehingga tersangka MJ (22) bapak sang bayi, dan NM (19) si ibu bayi yang selama ini ditahan di Mapolres Mukomuko, kini bebas melenggang di luar.
BACA JUGA: Saya yang Walikota Menjawab Kritik Saya yang Tukang Kritik
Dalam kasus tersebut, penyelesaikan pidana kedua tersangka dilakukan restorative justice (RJ) dengan pertimbangan kemanusian. Bahwa keduanya merupakan orangtua dari sang bayi. Hal ini masih masuk akal ketimbang drama Sambo cs yang nggak kelar-kelar itu, sebab jika diteruskan prosesnya maka yang berpotensi terlantar dan sangat menderita adalah bayi. Sebab ia masih butuh kasih sayang orang tua dan lebih penting lagi, bayi bisa mendapatkan air susu ibu (ASI) ekslusif.
Selagi lagi, pertimbangan kemanusiaan bisa diterapkan dalam kasus saudari OA ini. Denan cacatan langkah ini tidak bisa dijalankan jikalau suami dan keluarganya tetap ngotot untuk menuntut kasus dilanjutkan dan tidak ada perdaiman maka pupus sudah harapan tersebut. Namun jika bisa memaafkan dan saudari OA (setelah mendapat perawatan psikiater) dan keluarganya bisa berkomitmen untuk membesarkan si bayi, maka hal itu bisa sangat menjadi alasan untuk mendapatkan RJ.
Masak sih, sang suami nggak mau memikirkan nasib sang buah hati? Saya rasa hanya laki-laki jahanam yang melakukannya. Sebab mau mengakui atau tidak, ia sudah menjadi pemicu atau pemantik kejadian ini. Seperti peribahasa, tidak ada asap kalau tidak ada api.
Mohon kiranya bapak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota bisa mempertimbangkan restorative justice terlebih dahulu. Dan bagi siapun yang kenal dengan keluarga saudari OA atau sang suami, mohon informasi ini supaya bisa disampaikan.